Jakarta –
Seorang wanita Hingga Malaysia ditahan atas tuduhan berulang kali melakukan tindakan seksual Pada seorang pria penyandang Penyandang Disabilitas intelektual. Parahnya, dia melakukan Unjuk Rasa keji itu sambil video call Bersama kekasihnya.
Wanita tersebut, yang dikenai tiga dakwaan penetrasi seksual, juga dituduh melakukan dua dakwaan voyeurisme. Ada perintah pembungkaman Di identitas laki-laki dan perempuan tersebut, Supaya keduanya tidak disebutkan namanya Lantaran hal itu dapat mengarah Di identifikasi laki-laki penyandang Penyandang Disabilitas.
Diberitakan Strait Times, wanita tersebut berada Hingga sebuah flat Hingga Bukit Panjang bersama pria penyandang Penyandang Disabilitas intelektual Di bulan Januari dan Februari 2022 ketika dia diduga melakukan seks oral Pada pria tersebut tanpa persetujuan pria tersebut.
Di Di itu, dia juga dikatakan telah mengizinkan pacarnya Sebagai Memperhatikan dia melakukan tindakan yang dituduhkan Lewat panggilan video dengannya Hingga ponselnya.
Voyeursim yang Yang Berhubungan Bersama Bersama Tindak Kejahatan tersebut mengacu kepada Voyeurism termasuk Di psychosexual disorder atau perilaku seks menyimpang, yaitu senang mengintip orang lain yang Lagi tidak berpakaian atau mengintip perilaku seksual orang lain Supaya hasrat seksnya terpenuhi.
Menurut American Psychiatric Association, seseorang dikatakan sebagai voyeurism jika setidaknya Pada 6 bulan melakukan Karya mengintip orang lain beradegan seks atau telanjang dan sudah mengganggu kepentingan serta Kerahasiaan orang lain.
Terkadang orang yang punya sikap Voyeurism menggunakan berbagai cara Sebagai bisa melihat adegan seks, seperti menaruh cermin atau Lensa Hingga tempat tersembunyi. Ada juga yang memasang perekam agar bisa mendengarkan percakapan orang yang Lagi bercinta.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Wanita Ditahan usai Lecehkan Penyandang Penyandang Disabilitas, Ada Dugaan Voyeurisme