Cabut Gigi Bungsu Bisa Pakai BPJS Keadaan? Ini Aturan dan Syarat-syaratnya

Jakarta

Nyeri Ke Pada Di rahang Sebab gigi bungsu yang tumbuh miring atau terjepit memang menyiksa. Masalahnya, biaya operasi cabut gigi bungsu atau odontektomi sering Disorot mahal, mulai Di kisaran Rp 1,5 juta hingga Rp 2,5 juta Ke klinik swasta.

Kabar baiknya, tindakan ini ternyata bisa ditanggung BPJS Keadaan asal memenuhi sejumlah syarat.

Apa Itu Odontektomi?

Odontektomi adalah prosedur bedah Sebagai mengangkat gigi impaksi, yaitu gigi yang tumbuh terjebak Ke Di gusi atau tulang rahang. Berbeda Bersama cabut gigi biasa, odontektomi tidak bisa dilakukan Dari Ahli Perawatan Gigi umum dan memerlukan penanganan Ahli Kepuasan spesialis bedah mulut, Sebab prosesnya melibatkan sayatan Ke gusi hingga terkadang pemotongan sebagian tulang rahang.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Situasi ini umum dialami Di gigi bungsu tumbuh Ke usia 17-25 tahun, ketika ruang Ke rahang sudah tidak cukup Sebagai menampung gigi geraham ketiga tersebut.
Sebuah kajian Ke Jurnal Radiologi Dentomaksilofasial Indonesia (JRDI, 2020) mencatat, prevalensi impaksi molar ketiga Ke dewasa muda diperkirakan mencapai 16-73 persen, menjadikan odontektomi salah satu prosedur bedah mulut yang paling umum dilakukan.

Kepala Humas BPJS Keadaan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa penjaminan tindakan gigi bungsu tidak dilihat Di nama atau jenis prosedurnya, melainkan Di Situasi medis Ke baliknya.

“Ke prinsipnya, penjaminan tidak hanya ditentukan berdasarkan istilah atau jenis tindakan, tetapi berdasarkan diagnosis dan indikasi medis serta Syarat Langkah JKN. Gigi bungsu yang Merasakan impaksi, misalnya tumbuh miring atau tertanam dan menimbulkan Situasi yang memerlukan tindakan medis, dapat membutuhkan prosedur operatif,” ujar Rizzky Di ditemui detikcom, Rabu (16/9/2026).

Kapan Odontektomi Ditanggung BPJS Keadaan?

Berdasarkan Peraturan Ri Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Keadaan, layanan Keadaan gigi yang ditanggung BPJS Keadaan mencakup Perawatan Medis medis dasar maupun lanjutan, termasuk pencabutan gigi. Tetapi, pencabutan gigi kompleks seperti odontektomi dikategorikan sebagai tindakan spesialistik yang harus dilakukan Ke Fasilitas Keadaan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), bukan Ke Fasilitas Keadaan Tingkat Pertama (FKTP).

Soal penjaminannya sendiri, Kepala Humas BPJS Keadaan Rizzky Anugerah menegaskan tidak ada jawaban “iya” atau “tidak” yang berlaku otomatis semua kembali Ke indikasi medis.

“BPJS Keadaan menjamin pelayanan Keadaan berdasarkan indikasi medis dan sesuai Syarat Langkah JKN. Karenanya, tindakan Pada gigi bungsu tidak dapat dijamin apabila dilakukan atas permintaan sendiri, tanpa adanya indikasi medis Di Ahli Kepuasan,” ujarnya, Rabu (16/9/2026).

BPJS Keadaan Lewat akun resmi media sosialnya juga pernah menegaskan hal serupa secara langsung kepada peserta yang bertanya: “Tindakan cabut gigi bungsu dapat dijamin BPJS Keadaan sesuai Bersama indikasi medis serta bukan atas permintaan peserta sendiri. Tata laksana tindakan odontektomi/pencabutan gigi (termasuk gigi bungsu) dapat dilakukan apabila usia lebih Di 21 tahun.”

Di keterangan resmi BPJS Keadaan tersebut, ada dua syarat utama yang perlu digarisbawahi:

  • Harus atas indikasi medis Di Ahli Kepuasan, bukan sekadar keinginan pribadi peserta Sebagai mencabut gigi bungsunya.
  • Usia peserta Ke atas 21 tahun, sesuai tata laksana yang berlaku.

Syarat Medis agar Ditanggung BPJS

Odontektomi umumnya masuk kategori tindakan yang dijamin apabila memenuhi kriteria berikut:

  • Gigi bungsu Di Situasi impaksi, baik Bersama maupun tanpa komplikasi.
  • Terdapat Tanda seperti nyeri berkepanjangan, Infeksi gusi berulang, atau risiko merusak gigi Ke sebelahnya.
  • Tindakan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan rontgen Di Ahli Perawatan Gigi, bukan permintaan pribadi tanpa indikasi medis.

Sebagai Alternatif, jika pencabutan dilakukan murni atas permintaan pasien tanpa indikasi medis yang jelas misalnya Sebagai alasan estetika maka biaya tidak Berencana ditanggung BPJS Keadaan. Hal ini sejalan Bersama Pasal 52 ayat (1) huruf f Peraturan Ri Nomor 59 Tahun 2024, yang secara eksplisit mengecualikan ‘pelayanan Keadaan Sebagai tujuan estetik’ Di daftar layanan yang dijamin BPJS Keadaan.”

Alur Prosedur agar Bisa Menggunakan BPJS

Biar bisa Ke-cover BPJS Keadaan, beberapa langkah berikut bisa Karena Itu panduan:

  • Periksa Ke FKTP terdaftar. Peserta perlu mendatangi puskesmas, klinik pratama, atau Ahli Perawatan Gigi praktik perorangan yang menjadi faskes tingkat pertama sesuai kartu BPJS Keadaan.
  • Dapatkan diagnosis awal. Ahli Perawatan Gigi Ke FKTP Berencana memeriksa Situasi gigi bungsu dan menentukan apakah kasusnya perlu dirujuk.
  • Rujukan Ke FKRTL. Jika Situasi tergolong kompleks atau impaksi, peserta Berencana dirujuk Ke Fasilitas Medis Bersama Ahli Kepuasan spesialis bedah mulut.
  • Tindakan odontektomi Ke Fasilitas Medis rujukan. Prosedur dilakukan sesuai jadwal dan Syarat kelas rawat yang berlaku Untuk peserta.
  • Klaim biaya Lewat skema INA-CBG. Fasilitas Medis Berencana mengajukan klaim biaya Ke BPJS Keadaan menggunakan skema Indonesian-Case Based Groups, Bersama besaran tarif yang berbeda-beda tergantung Area regional fasilitas Keadaan.

Apa yang Tidak Ditanggung?

Beberapa hal berikut umumnya menjadi tanggungan pribadi peserta, meski masih berkaitan Bersama tindakan gigi bungsu:

  • Kenaikan kelas rawat inap Ke luar hak kelas peserta, kecuali Di Situasi gawat darurat.
  • Tindakan yang dilakukan tanpa rujukan berjenjang sesuai prosedur BPJS.
  • Prosedur yang dilakukan murni atas permintaan pribadi tanpa indikasi medis.

(nim/up)

Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Cabut Gigi Bungsu Bisa Pakai BPJS Keadaan? Ini Aturan dan Syarat-syaratnya