Mantan Komisioner Penyelenggara Pemungutan Suara Hadar Nafis Gumay menilai Sirekap tetap perlu digunakan Ke Pemungutan Suara Kepala Daerah Serentak Serentak 2024. Foto/SINDOnews
“Sirekap tetap perlu digunakan Sebagai Pemungutan Suara Kepala Daerah Serentak 2024, Di perbaikan dan persiapan yang matang,” kata Hadar Di diskusi bertajuk ‘Sirekap Ke Pemungutan Suara Rakyat 2024: Evaluasi dan Rekomendasi Sebagai Pemungutan Suara Kepala Daerah Serentak Serentak 2024’, yang ditayangkan Melewati YouTube NETGRIT, Sabtu (6/7/2024).
Hadar yang juga merupakan Direktur NETGRIT itu mengatakan, Sirekap harus diperbaiki Sebagai digunakan Di Pemungutan Suara Kepala Daerah Serentak, bukan malah ditutup. “Sirekap ini seharusnya diperbaiki bukan malah ditutup, Lantaran semua ini ada manfaatnya dan merupakan tugas Di Penyelenggara Pemungutan Suara,” katanya.
“Dicek Di PKPU nya bahwa Sirekap itu ya digunakan bukan ditutup. Sirekap itu alat yang membantu Sebagai proses rekap berjenjang Dari Sebab Itu Sebagai mengecek apakah rekap manual sudah sesuai atau tidak, kalau ada kekeliruan ya dikoreksi,” sambungnya.
Kehadiran Sirekap, kata Hadar, seharusnya dapat membantu perhitungan suara yang dilakukan secara manual. “Apalagi Pemungutan Suara Rakyat yang model kaya kita ini, yang besar dan rumit. Dari Sebab Itu kita perlu Keahlian Sebagai membantu kerja kita ini,” katanya.
(cip)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Mantan Komisioner Penyelenggara Pemungutan Suara Ungkap Sirekap Tetap Perlu Digunakan Ke Pemungutan Suara Kepala Daerah Serentak 2024