Solo –
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Solo angkat suara Yang Berhubungan Bersama Perayaan Seni nonhalal yang menjadi polemik. MUI Kota Solo menegaskan bahwa kegiatan tersebut tidak dilarang.
Ketua MUI Solo, KH Abdul Aziz Ahmad, mengatakan bahwa MUI secara konkrit Memberi ruang Sebagai kegiatan sejenis Sebagai dilakukan dan diadakan sesuai Syarat yang semestinya.
“Yang Berhubungan Bersama paradigma yang terjadi Hingga kota Surakarta mengenai event Masakan Pecinan yang mengusung tema Perayaan Seni Konsumsi Non-Halal, MUI Kota Surakarta tetap menghargai kemajemukan yang berbingkai azas kebhinekaan. MUI Kota Surakarta Di Kontek Sini tidak Berencana melarang, menghentikan, Justru membredel kegiatan tersebut dan sejenisnya. Sepanjang telah memenuhi proses-proses yang semestinya, selain memenuhi kaidah hukum dan peraturan yang berlaku,” jelasnya Melewati pernyataan sikap yang diterima detikJateng, Minggu (7/7/2024).
Lebih Jelas, menurutnya, perlu adanya standarisasi teknis Di pelaksanaan event yang dituangkan Di koridor Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas. SOP tersebut yakni setiap kegiatan yang dimaksud Kendati Hingga mall perlu dilengkapi perizinan Di pejabat yang berwenang yakni Kepolisian dan Pemerintah Kota Solo.
“Sesuai jenis atau level kegiatan, tujuannya agar event tersebut menjadi sah atau resmi yang bukan hanya merupakan event yang dimaknai melekat menjadi Pada Di domain penyelenggara atau pengelola mall,” lanjutnya.
Ia menekankan agar kegiatan sejenis dilakukan Hingga tempat yang khusus atau tertentu yang terpisah Di akses terbuka Di Umumnya. Misalnya Hingga gedung khusus atau mandiri.
“Bahwa apabila event diadakan Hingga tempat akses umum, ruang terbuka yang mana menjadi tempat Keterlibatan Komunitas umum seperti mall, pasar modern, hotel wajib dikemas sedemikian rupa menjadi lokasi khusus, terbatas dan terlindung, tidak terekspos secara vulgar. Misalnya Hingga lantai atas, terpisah, atau akses terbatas,” bebernya.
Di Itu, lokasi dan tempat diadakannya event sejenis dikondisikan agar tidak mengganggu atau Berpeluang mengganggu kenyamanan, ketertiban Komunitas Di Umumnya.
“Event sejenis yang bertajuk Konsumsi nonhalal, penyelenggara dan peserta wajib Mengkaji aspek limbah, residu, atau hal-hal lain yang Berpeluang menimbulkan gangguan, ketidaknyamanan Di kehidupan bermasyarakat dan beragama,” ucapnya.
Baca artikel selengkapnya Hingga detikjateng
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Polemik Perayaan Seni Masakan Nonhalal, MUI Solo: Tidak Dilarang, Asalkan…