Komisi Pemberantasan Kejahatan Keuangan (KPK) mengusut Perkara Pidana Hukum pungutan liar (pungli) Ke Tempattinggal tahanan (Rutan) KPK. Kini, penyidik memeriksa dua orang Di Biro SDM KPK. Foto/Gedung KPK/SINDOnews
“Hari ini, KPK melakukan pemeriksaan saksi dugaan TPK Yang Berhubungan Bersama pemerasan Ke lingkungan Rutan Cabang KPK,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Di keterangannya, Senin (8/7/2024).
Tessa menjelaskan, pemeriksaan Di saksi-saksi tersebut dilakukan Ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Berikut rincian dua orang yang Akansegera diperiksa:
– Zuraida Retno Pamungkas, Kepala Biro Sumber Daya Manusia KPK,
– Tri Agus Saputra, Kepala Pada Pelayanan Kepegawaian Biro SDM KPK.
Seperti diketahui, 15 Individu Terduga yang dimaksud adalah Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi (AF); pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018-2022, Hengki (HK); PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan dan Pit Kepala Cabang Rutan KPK periode 2018, Deden Rochendi (DR); dan PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan, Sopian Hadi (SH).
Lalu, PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK dan Plt Kepala Cabang Rutan KPK periode 2021, Ristana (RT); PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK, Ari Rahman Hakim (ARH); PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK, Agung Nugroho (AN); dan PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018 s/d 2022, Eri Angga Permana (EAP).
Berikutnya, Petugas Cabang Rutan KPK, Muhamad Ridwan (MR), Suharlan (SH), Ramadhan Ubaidillah A (RUA), Mahdi Aris (MHA), Wardoyo (WD), Muhammad Abduh (MA), dan Ricky Rachmawanto (RR).
(maf)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Usut Perkara Pidana Hukum Pungli Rutan, KPK Periksa Kabiro SDM