Mendagri Muhammad Tito Karnavian, mengusulkan pelantikan kepala Daerah dilakukan secara bertahap mulai 1 Januari 2025. Foto/SINDOnews/raka dwi novianto
“Usulan kami nanti adalah (pelantikan) Pemilihan Kepal Adaerah ini dilakukan secara bertahap. Karena Itu, yang tidak ada sengketa, gugatan, kita Memutuskan timing-nya adalah tanggal 1 Januari 2025,” kata Tito Hingga Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan Senin (8/7/2024).
“Kenapa? Lantaran ada pasal Mengungkapkan bahwa kepala Daerah definitif berakhir tahun 2024, 31 Desember 2024 berarti. Itu berakhir. Kalau berakhir, kan, harus segera kita isi. Kalau memang sudah ada yang terpilih, kenapa enggak cepat diisi aja, tanggal 1 Januari (2025),” sambung dia.
Tito menjelaskan, pelantikan kepala Daerah itu mesti dilakukan serentak Walaupun secara bertahap. Ia pun juga menyinggung jika nantinya ada yang melaporkan sengketa Pemilihan Kepal Adaerah Hingga Mahkamah Konstitusi (MK).
“Tujuannya adalah ada keserentakan ketika Kepala Negara dilantik, kepala Daerah juga dilantik. Supaya satu paralel, lima tahun yang sama. Nah, kalau dilakukan serentak sekali saja itu nanti Berencana membuat banyak yang tertunda. Lantaran, kan, nanti ada sengketa. Pasti ada yang mengajukan Hingga MK,” sambungnya.
Mantan Kapolri itu menilai, pelantikan serentak gelombang pertama diusulkan Sebagai yang tidak melaporkan sengketa Pemilihan Kepal Adaerah. Usulan itu diharapkan dapat dilakukan Di 1 Januari 2025.
“Ini belum final, tapi usulan Untuk Kemendagri nanti. Ini, kan, nanti dibicarakan Bersama Komisi II Wakil Rakyat, Lalu Bersama Lembaga Negara, Pengawas Pemilihan Umum, DKPP. Nah Mutakhir nanti kita itung yang berikutnya lagi ada gelombang yang keduanya. Mungkin Saja, yang sengketa MK-nya satu kali selesai. Mungkin Saja gelombang tiganya yang sengketanya agak panjang. Karena Itu kita bikin, kalau kami Kemendagri, kami mengajukan namanya pelantikan serentak bertahap, dimulai 1 Januari 2025,” ucapnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Mendagri Usul Pelantikan Kepala Daerah Bertahap Mulai 1 Januari 2025