Jakarta –
Pungutan liar atau pungli Di wisatawan Di Raja Ampat ternyata jumlahnya fantastis, menembus angka Rp 18,2 Miliar per tahunnya.
Temuan itu disampaikan Di Komisi Pemberantasan Penyuapan (KPK). Praktik pungutan liar (pungli) memakan korban wisatawan yang Di liburan Di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Sedangkan pelakunya adalah Kelompok setempat.
KPK Mengungkapkan setiap kali kapal wisatawan Di Di titik lokasi diving, ada Kelompok yang meminta Rp 100 ribu-1 juta per kapal.
“Di Daerah Wayag sendiri, minimal ada 50 kapal datang, Supaya potensi pendapatan Di pungutan liar ini mencapai Rp 50 juta per hari dan Rp 18,25 miliar per tahun,” kata Kepala Satgas Korsup Daerah V KPK, Dian Patri, Di keterangan tertulis, Selasa (9/7/2024).
Dian menjelaskan, pungli itu berupa pembayaran atas tanah yang ditagih Kelompok kepada hotel yang berdiri Di pulau-pulau Raja Ampat.
KPK pun Merangsang agar Pemkab Raja Ampat segera menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Di Situasi Ini, KPK terus Merangsang Pemkab Raja Ampat Sebagai segera menyelesaikan permasalahan ini Di berkoordinasi Di aparat penegak hukum dan Kelompok setempat,” ujarnya.
Salah satu caranya adalah Di pendampingan pemerintah Daerah (pemda) Sebagai penertiban Iuran Wajib dan retribusi Untuk menyelamatkan kas Daerah.
Dian menambahkan, penertiban tersebut harus dilakukan secara masif. Hal itu, menurut dia, perlu dilakukan agar tidak timbul lubang besar Di pendapatan asli Daerah (PAD).
“Kita lakukan pendampingan lapangan Di pulau Di pulau Di Raja Ampat, Sebagai memastikan kepatuhan pelaku usaha, penertiban Iuran Wajib Daerah, sekaligus memastikan sistem pemungutan Di Pemda,” jelas Dian.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, PAD Kabupaten Raja Ampat Terbaru mencapai 4,15%, Di nilai Iuran Wajib dan retribusi tidak lebih Di 1,08% Di 2023. KPK Berencana melakukan pendampingan Di dua sisi krusial, yakni pemda dan swasta.
“Upaya Pra-Penanganan kebocoran Iuran Wajib ini penting Sebagai memaksimalkan penerimaan Iuran Wajib Daerah dan mencegah potensi kerugian Bangsa. Tentunya perlu pengawasan agar tidak ada lagi potensi kebocoran Iuran Wajib Daerah, baik Melewati mekanisme gratifikasi, pungutan liar, maupun manipulasi data. Tetapi, Di sisi lain, pelaku usaha juga kami lihat Yang Terkait Di kewajiban pajaknya,” tutupnya.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Pungli Wisatawan Di Raja Ampat Tembus Rp 18,2 M per Tahun!