Jakarta –
Direktur Jenderal Pelayanan Kesejaganan Kemenkes RI Azhar Jaya menyebut pendistribusian Ahli Kepuasan Foreign Ke sejumlah Lokasi nantinya tidak langsung dilakukan. Pemerintah bakal Menimbang kebutuhan masing-masing Daerah, serta penerimaan setiap tenaga Kesejaganan juga Kelompok setempat.
Waktu praktik Ahli Kepuasan Foreign juga dibatasi tidak melampaui dua tahun. Fokus pemberian izin Ahli Kepuasan Foreign Lewat Undang-Undang Kesejaganan No. 17 Tahun 2023 adalah Sebagai Pindah knowledge.
“Sudah kita setting Sebagai membantu Ahli Kepuasan-Ahli Kepuasan kita Untuk mewujudkan Pindah knowledge itu ya, nah kalau Sebagai yang apa yang Ke Lokasi sampai Pada ini kami masih Untuk tanda kutip menunggu respons temen-temen Ke Lokasi,” beber dr Azhar Pada ditemui Ke Gedung Kemenkes RI, Selasa (9/7/2024).
“Sekali lagi statement saya. Kalau misalnya, memang Lokasi tersebut tidak memerlukan Ahli Kepuasan Foreign, ya ngapain,” sambung dia.
Ke sisi lain, dr Azhar menekankan pemanfaatan Ahli Kepuasan Foreign Ke Indonesia juga Sebagai membantu menangani tindakan operasi sejumlah Peristiwa Pidana, yang Pada ini terkendala imbas minim Ahli Kepuasan spesialis. Belakangan, juga dilakukan Regu medis Arab Saudi Sebagai pasien anak Didalam Gangguan jantung bawaan.
NEXT: Digaji Untuk Mana?
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Ahli Kepuasan Foreign Masuk RI, Gajinya Untuk Mana? Ini Kata Kemenkes