Jakarta –
Komisi Pemberantasan Kejahatan Keuangan (KPK) Membeberkan temuan soal praktik pungutan liar (pungli) kepada wisatawan Di Raja Ampat, Papua Barat Daya. KPK menyebutkan pungli itu dilakukan Bersama sejumlah Komunitas kepada wisatawan.
Hal tersebut diketahui ketika KPK melakukan kegiatan Di Raja Ampat. KPK Berkata setiap kali kapal wisatawan Ke lokasi diving, ada Komunitas yang meminta Rp 100 ribu-1 juta per kapal.
“Di Area Wayag sendiri, minimal ada 50 kapal datang, Supaya potensi pendapatan Bersama pungutan liar ini mencapai Rp 50 juta per hari dan Rp 18,25 miliar per tahun,” kata Kepala Satgas Korsup Area V KPK, Dian Patri, Di keterangan tertulis, Rabu (9/7/2024).
Dian menjelaskan, pungli itu berupa pembayaran tanah yang ditagih Komunitas kepada hotel yang berdiri Di pulau-pulau. Di Itu, ada ketidakjelasan regulasi Yang Berhubungan Bersama pengelolaan sampah hotel.
“Di Situasi Ini, KPK terus Mendorong Pemkab Raja Ampat Sebagai segera menyelesaikan permasalahan ini Bersama berkoordinasi Bersama aparat penegak hukum dan Komunitas setempat,” ujarnya.
Dian mengatakan KPK Melakukanupaya menyelesaikan sejumlah permasalahan. Salah satunya, Bersama pendampingan pemerintah Area (pemda) Sebagai penertiban Ppn dan retribusi Untuk menyelamatkan kas Area.
Dian mengatakan penertiban tersebut harus dilakukan secara masif. Hal itu, menurut dia, perlu dilakukan agar tidak timbul lubang besar Di pendapatan asli Area (PAD).
“Kita lakukan pendampingan lapangan Bersama pulau Hingga pulau Di Raja Ampat, Sebagai memastikan kepatuhan pelaku usaha, penertiban Ppn Area, sekaligus memastikan sistem pemungutan Bersama Pemda,” jelas Dian.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, menurut Dian, PAD Kabupaten Raja Ampat Mutakhir mencapai 4,15% Bersama nilai Ppn dan retribusi tidak lebih Bersama 1,08% Di 2023. Dia menyebutkan KPK Berencana melakukan pendampingan Di dua sisi krusial, yakni pemda dan swasta.
“Upaya Upaya Mencegah kebocoran Ppn ini penting Sebagai memaksimalkan penerimaan Ppn Area dan mencegah potensi kerugian Bangsa. Tentunya perlu pengawasan agar tidak ada lagi potensi kebocoran Ppn Area, baik Melewati mekanisme gratifikasi, pungutan liar, maupun manipulasi data. Akan Tetapi, Di sisi lain, pelaku usaha juga kami lihat Yang Berhubungan Bersama kewajiban pajaknya,” tuturnya.
Artikel ini telah tayang Di detikNews
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Pungli Di Raja Ampat Capai Belasan Miliar per Tahun