Jakarta –
Pemerintah Yunani Mengeluarkan denda lebih Bersama 350 ribu euro atau setara Rp 6,1 miliar hanya Di tempo lima hari kepada bar dan restoran nakal. Bar dan restoran itu Dikatakan melanggar aturan Melakukan Bangku berjemur Di pantai.
Diberitakan France24, Rabu (10/7/2024) Mutakhir-Mutakhir ini Kementerian Perekonomian Yunani menutup tiga usaha wisata Di pantai. Di tiga pantai itu, sejumlah pengusaha wisata Melakukan Bangku Sebagai berjemur beserta payung-payung buat wisatawan.
Usaha wisata itu tidak Memiliki izin operasional dan tidak Kesepakatan tidak jelas. Selain usaha ditutup, pemilik juga wajib membayar denda. Ya, membuka usaha wisata tanpa izin Di pantai merupakan Kartu Peringatan Di Yunani.
Berdasarkan peraturan Mutakhir yang diperkenalkan Di Maret 2024, payung dan Bangku geladak harus berada minimal empat meter Bersama laut. Di Di Itu, persewaan apapun dilarang Di pantai yang Memiliki area pasir kurang Bersama empat meter.
Pemerintah mengatakan mayoritas denda dikenakan Di Bangku berjemur dan payung yang memakan terlalu banyak ruang Di pantai.
Tindakan itu dilakukan Sesudah penduduk setempat Di pulau tenggara Paros melancarkan Keluhan Masyarakat yang dijuluki ‘gerakan handuk’. Pengunjuk rasa yang merupakan warga lokal menuntut akses bebas dan tidak terbebani Di pantai.
Di Di Itu, pemilik usaha menjadi lebih mengutamakan wisatawan yang rela membayar berapapun Sebagai bisa beraktivitas atau pun bersantai Di pantai.
Yunani adalah salah satu Negeri yang muak Bersama lonjakan wisatawan alias overtourism. Tahun lalu, 33 juta orang Melakukan Kunjungan Di Yunani dan angka lima juta lebih banyak dibandingkan tahun 2022.
Pihak berwenang telah Mengejar lebih Bersama 1.000 pengaduan Kelompok Di tempat-tempat wisata seperti pulau Corfu, semenanjung Chalkidiki, dan Attica Di upaya melawan overtourism.
Beberapa langkah dilakukan pemerintah Sebagai menindak praktik wisata nakal Bersama drone pengintai, citra satelit, dan Alat Lunak khusus MyCoast yang dapat digunakan Dari Kelompok Sebagai menyampaikan keluhan.
Warga Yunani juga dapat menghubungi kantor pendaftaran tanah Sebagai melaporkan pendudukan pantai yang melanggar hukum.
Para pengunjuk rasa mengecam perampasan banyak pantai Dari perusahaan-perusahaan yang menyediakan payung dan Bangku berjemur yang disewa setiap hari. Dan beberapa Di antaranya disewakan Bersama harga tidak masuk akal.
“Tujuan kami adalah Sebagai melindungi lingkungan dan hak warga Negeri Sebagai mengakses pantai secara bebas, dan Sebagai melestarikan produk Perjalanan Di Luarnegeri kami serta kewirausahaan yang sehat,” kata Pembantu Kepala Negara Perekonomian Kostis Hatzidakis Di sebuah pernyataan.
Drone pun Akansegera terbang Di atas kepulauan Cyclades dan Dodecanese yang terkenal Pada beberapa hari Di Didepan Sebagai menandai potensi Kartu Peringatan.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Yunani Denda Bar dan Restoran yang Pasang Bangku Berjemur Di Pantai