Kemenag menggandeng Kemendagri, dan Lembaga Proses Hukum Agama Bagi menangani permasalahan nikah siri. Foto/SINDOnews
Maka Itu, Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Di Negeri (Kemendagri), dan Lembaga Proses Hukum Agama, Membahas langkah proaktif Bagi merumuskan solusi Di permasalahan tersebut.
“Pernikahan tidak tercatat, pernikahan siri, masih saja terjadi. Agak sulit kita antisipasi Sebab tersembunyi. Tapi kita harus Mengetahui dan merasakan dampak sosiologis yang tidak produktif Didalam terjadinya pernikahan yang tidak tercatat,” ujar Kamaruddin, Minggu (14/7/2024).
Didalam melibatkan banyak pihak, menurut Kamaruddin, persoalan pernikahan yang tidak terdaftar dapat ditangani Didalam sinergis. Kemendagri dan Lembaga Proses Hukum Agama Memperoleh peran krusial Di memperkuat data administrasi kependudukan, dan produk hukum kependudukan.
“Didalam terjadinya pernikahan yang tidak tercatat, Kemenag, Kemendagri, dan Lembaga Proses Hukum Agama harus bekerja sama mencari solusi. Hal ini Bagi Menantikan agar pernikahan tidak tercatat dapat diminimalisasi, dan menekan dampak yang terjadi Di kehidupan sosial,”ucapnya.
Kamaruddin juga menginstruksikan kepada para penghulu Bagi menyorot Topik pernikahan dini dan kerentanan keluarga yang juga perlu dibahas bersama Kemendagri dan Lembaga Proses Hukum Agama. Sebab penghulu memegang peran yang sangat penting, dan menjadi garda terdepan Bagi mencegah persoalan tersebut.
“Banyak persoalan sosial keagamaan, khususnya yang Yang Berhubungan Didalam Didalam ketahanan keluarga. Perceraian, pernikahan dini, dan Kekejaman Tempattinggal tangga merupakan Topik yang setiap Pada harus selalu diperhatikan Dari penghulu,”tuturnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kemenag Gandeng Kemendagri, dan Lembaga Proses Hukum Agama Tangani Persoalan Nikah Siri