Jakarta –
Tiga bulan Sebelum terbitnya revisi Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2024 yang mewajibkan produsen Air Minum Di Kemasan (AMDK) mencantumkan label peringatan bahaya Bisfenol A (BPA) Ke galon air minum berbahan plastik polikarbonat diberlakukan, banyak Kelompok yang dinilai belum Memahami adanya peraturan tersebut.
Hal ini membuat Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Muhammad Mufti Mubarok merasa prihatin Yang Terkait Didalam hal tersebut dan mendesak BPOM segera menyosialisasikan Keputusan pelabelan BPA Ke Kelompok.
“Kami sangat terbantu Didalam adanya Keputusan pelabelan BPA ini. Konsumen akhirnya bisa memilih produk yang lebih aman,” ujar Mufti, Di keterangan tertulis, Rabu (17/7/2024).
Ia menambahkan BPKN telah lama menyoroti kandungan BPA yang Berpeluang berbahaya Di kemasan plastik polikarbonat mulai Di kandungannya, kontaminasi Ke air, hingga distribusi dan penyimpanan Ke Ritel. Dia menyayangkan regulasi anyar tersebut yang belum diketahui Kelompok.
“Kemungkinan pertama, kita harus Memahami bahwa BPOM Mungkin Saja agak kesulitan Sebab pelaku usaha belum siap. Proses produksi ini kan bahan bakunya Perdagangan Masuk Negeri. Kalau diterapkan secepat Mungkin Saja bisa kelimpungan, maka itu diberi waktu tenggat sampai empat tahun. Walau begitu, semua harus tetap bergerak. Baik regulator maupun produsen sudah harus mulai melaksanakan atau Menyusun implementasi peraturan ini,” jelas Mufti.
Mufti menyebut penting Untuk BPOM Sebagai segera melakukan sosialisasi dan Sosialisasi Politik secara masif terutama kepada asosiasi air minum kemasan.
“Menurut saya, BPOM sudah harus melakukan Sosialisasi Politik besar-besaran,” kata Mufti.
Ke Samping Itu, ia juga menekankan perlu adanya petunjuk teknis atau peraturan turunan Sebagai membantu produsen mengimplementasikan perubahan ini.
“Teknisnya mau seperti apa Sebab mengubah bahan kemasan produk AMDK ini kan tidak cepat. Ada proses yang harus dilalui. Produsen harus menghitung ulang alternatif pengganti atau menyiapkan biaya Sebagai mencetak label BPA Ke kemasan,” tambahnya.
Mufti mengakui Didalam banyaknya jumlah produsen AMDK Akansegera sulit menerapkan peraturan ini tanpa adanya sosialisasi yang baik.
“Empat tahun itu kan panjang, ada waktu. Didalam Sebab Itu paling tidak harus ada satu brand terkenal yang mulai, Supaya nantinya diikuti perusahaan air minum Ke Area. Harus ada satu contoh produk yang sudah mematuhi peraturan ini, Supaya yang lain bisa ikut,” ujar Mufti.
Menurut Mufti, Sebagai sosialisasi peraturan ini dapat dimulai Di brand Supaya BPOM sebaiknya menunjuk brand besar Sebagai memulai pelabelan ini.
“Kalau tidak dimulai, tidak Akansegera selesai. Sebentar lagi sudah 2025 dan empat tahun tidak terasa. Kami tidak peduli brand apa yang mau mulai. Kami hanya Melakukanlangkah-Langkah menegakkan peraturan ini Untuk Kelompok,” tegasnya.
Di sisi BPKN, Mufti Berkata kesiapannya Sebagai membantu BPOM Di menggaungkan regulasi ini.
“Pertama, kami mendesak BPOM segera melakukan sosialisasi, Menyediakan petunjuk teknis kepada produsen, dan menyebarkan informasi penting ini kepada konsumen. Kami sangat siap ketika BPOM meminta kami Sebagai sosialisasi. Komunitas kami Ke seluruh Indonesia banyak. Kami Memiliki LPKSM se-Indonesia, ada komunitas Ke kampus dan sekolah. Semua siap digerakkan agar Pelatihan lebih terstruktur, sistemik, dan masif,” ungkap Mufti.
Ke 1 April 2024, BPOM telah mengesahkan penambahan dua pasal Ke Peraturan tentang Label Ketahanan Pangan Olahan yaitu kewajiban pencantuman label cara penyimpanan air minum kemasan Ke Pasal 48a dan kewajiban pencantuman label peringatan risiko BPA Ke semua galon air minum yang menggunakan kemasan plastik polikarbonat Ke Pasal 61A.
Pasal 61A menyebutkan bahwa air minum Di kemasan yang menggunakan kemasan plastik polikarbonat wajib mencantumkan tulisan ‘Di Situasi tertentu, kemasan polikarbonat dapat melepaskan BPA Ke air minum Di kemasan’ Ke label.
Peraturan itu memberi tenggang waktu Di empat tahun Untuk produsen galon air minum Sebagai menyesuaikan diri.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Ketua BPKN Sayangkan Pelabelan Bahaya BPA Belum Menggaung Ke Kelompok