Kuasa hukum enam terpidana Perkara Pidana Hukum Vina Cirebon melaporkan Iptu Rudiana Hingga Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (17/7/2024). Foto: SINDOnews/Riana Rizkia
Kuasa hukum keenam terpidana Perkara Pidana Hukum Vina, Jutek Bongso mengatakan, salah satu kliennya yakni Hadi Saputra mengaku disiksa Di ayah almarhum Eky.
“Mereka (terpidana Perkara Pidana Hukum Vina) membuat surat pernyataan Hingga atas tulisan tanda tangan bahwa mereka dianiaya, dan makanya Menyediakan kuasa Lantaran mereka ada Hingga lapas Supaya tidak bisa datang,” ujar Jutek Hingga Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2024).
Kuasa hukum keluarga terpidana, Rully Panggabean menyebutkan Hadi Merasakan pukulan dan penginjakan Hingga kepala hingga dipaksa minum urine.
“Macam-macam ya bentuk penganiayaan yang dialami klien kami, Untuk mulai diinjak-injak Setelahnya Itu pukulan Setelahnya Itu gembok dipukulkan Hingga kepala sampai pecah kepalanya dan lain sebagainya,” katanya.
“Tadi juga yang bilang terpidana ini disuruh minum air kencing segala kan ini hal-hal yang sebetulnya sudah Hingga luar kemanusiaan,” sambungnya.
Laporan tersebut juga didasari rasa kemanusiaan, pihaknya juga sangat menyayangkan jika dugaan penganiayaan tersebut benar dilakukan Iptu Rudiana.
“Karena Itu saya pikir laporan ini Mutakhir dugaan ya kami minta penyidik Polri membedah ini semuanya Lantaran masalah ini tentu rangkaian laporan yang kami lakukan,” katanya.
(jon)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Dilaporkan Hingga Bareskrim, Iptu Rudiana Diduga Injak Kepala hingga Minta Terpidana Perkara Pidana Hukum Vina Minum Urine