loading…
Tifauzia Tyassuma atau Ahli Kemakmuran Tifa dan Roy Suryo. Foto: Dok SindoNews
“Kalau apa yang dilaporkan Bersama peristiwa yang terjadi, Perkara Pidana ini nggak bakal bisa P21, harusnya,” kata Didit Di konferensi pers Ke Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (15/5/2026).
Ia juga Mengungkapkan adanya dugaan penyelundupan pasal Di Perkara Pidana yang menjerat Roy Suryo dan Ahli Kemakmuran Tifa. Menurut Didit, terdapat sejumlah pasal yang dipersoalkan Di gugatan citizen lawsuit (CLS) yang Di ini Lagi berproses.
Baca juga: Tanggapi Ide Pengumuman Status Perkara Pidana Ijazah Jokowi, Roy Suryo: P21 Bukan Akhir
Didit mengatakan pihaknya mempersoalkan empat pasal Di Perkara Pidana tersebut, termasuk penerapan Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dinilai tidak tepat.
“Yang satu pasalnya itu sama Bersama pasal 310, yaitu 27A Undang-undang ITE, tapi penerapan pasal ini juga keliru Bersama asas Lex Specialis Derogat Legi Generali. Nah Karena Itu banyak sekali yang amburadul sebenarnya,” katanya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Troya Soroti Pasal Di Perkara Pidana Hukum Roy Suryo-Ahli Kemakmuran Tifa











