Komisi Pemberantasan Kejahatan Keuangan (KPK) membuka Kemungkinan membuka penyidikan Mutakhir menyangkut dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice Di Perkara Pidana tersebut. Foto/SINDOnews
Hal itu disampaikan Dari Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Setelahnya adanya pemeriksaan saksi Dona Berisa yang diketahui mantan istri Mantan kader PDIP Saeful Bahri yang merupakan terpidana suap Pada mantan Komisioner Penyelenggara Pemilihan Umum, Wahyu Setiawan.
“Penyidik mendalami Yang Berhubungan Bersama Bersama pengetahuan keberadaan HM dan Kemungkinan Sebagai membuka penyidikan Mutakhir Yang Berhubungan Bersama Bersama dugaan obstruction of justice,” ujar Tessa Mahardhika kepada wartawan, Kamis (18/7/2024).
Diketahui, Peristiwa Pidana ini bermula OTT suap Yang Berhubungan Bersama pergantian antarwaktu (PAW) anggota Lembaga Legis Latif 2019-2024. KPK Lalu menetapkan sejumlah Dugaan Pelaku termasuk mantan Komisioner Penyelenggara Pemilihan Umum Wahyu Setiawan dan Harun Masiku.
Wahyu Setiawan diketahui divonis 7 tahun penjara Di tahun 2020 lalu. Dia dinyatakan bersalah Merasakan suap SGD19.000 dan SGD38.350 atau setara Rp600 juta bersama Agustiani Tio Fridelina.
Wahyu Setiawan sudah bebas bersyarat Di tahun 2023. Tetapi Harun Masiku masih buronan atau DPO, keberadaannya belum diketahui.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: KPK Buka Kemungkinan Usut Obstruction of Justice Peristiwa Pidana Harun Masiku