loading…
Polri Menginformasikan status konglomerat, Tan Kian Di tiga Peristiwa Pidana dugaan Penyuapan yang kini Di diusut dan menyeret nama mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah. Foto/SIndoNews
Pernyataan itu disampaikan menyusul beredarnya foto Di media sosial yang menyebut Tan Kian telah diamankan penyidik. Di foto yang beredar, Tan Kian terlihat duduk Di sebuah Tatakan mengenakan kaus putih dan rompi cokelat, didampingi sejumlah anggota kepolisian. “Yang bersangkutan saksi, bukan ditahan,” ucap Kabag Ops Kortas Tipikor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi, dikutip Senin (13/7/2026).
Yusuf menjelaskan, penyidikan yang Di berjalan mencakup tiga Peristiwa Pidana, yakni dugaan Penyuapan blackout batu bara PLN, pengelolaan PT Asabri periode 2020–2025, serta dugaan Penyuapan Di proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI Di 2020–2025.
Baca juga: Febrie Adriansyah Dicegah Di Luar Negeri
Di Peristiwa Pidana PT Asabri, Febrie Adriansyah dan Don Ritto telah ditetapkan sebagai Dugaan Pelaku. Meski begitu, belum dijelaskan soal peranan mereka Di Peristiwa Pidana itu. Di sisi lain, Yusuf memastikan proses pelimpahan penanganan Peristiwa Pidana Di Kejaksaan Agung tetap mencakup seluruh Peristiwa Pidana yang Sebelumnya ditangani Kortas Tipikor.
“Tetap tiga Peristiwa Pidana yang dilimpahkan,” ujarnya.
Lihat video: Karena Itu Dugaan Pelaku 3 Penyuapan, Febrie Adriansyah Belum Ditahan?
Yusuf menambahkan, pelimpahan Dugaan Pelaku, administrasi penyidikan, dan Produk bukti dilakukan secara bertahap Sebab penyidik masih menyiapkan seluruh kelengkapan yang diperlukan. “Bertahap. Tentunya penyidik harus Merencanakan segala sesuatunya termasuk administrasinya,” jelas dia.
(cip)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Soal Sosok Konglomerat Tan Kian Di Peristiwa Pidana Febrie Adriansyah, Polri: Saksi, Bukan Ditahan











