Mahkamah Konstitusi (MK) didorong langsung memberlakukan penghapusan ambang batas Dewan atau Parliamentary Threshold (PT) 4% Ke 2024, tidak harus menunggu Pencoblosan Suara Nasional 2029. FOTO/DOK.SINDOnews
“Seharusnya MK sudah memberlakukan PT 0%, masak Produk yang tidak sah masih dipertahankan, seharusnya PT 0% langsung diberlakukan sekarang Ke 2024 ini,” kata Koordinator Nasional KPD Miftahul Arifin Di keterangannya dikutip, Kamis (18/7/2024).
Menurutnya, seharusnya MK langsung memberlakukan penghapusan PT 4% Sebab sangat rasional dan sesuai Didalam semangat Kedaulatan Rakyat. Sebab, ambang batas Dewan Disorot tidak sejalan Didalam prinsip kedaulatan rakyat, keadilan Pencoblosan Suara Nasional, dan melanggar kepastian hukum yang dijamin konstitusi.
“Ambang batas Dewan Di Pencoblosan Suara Nasional ini sebenarnya banyak menimbulkan permasalahan, Sebab Konsep ambang batas dapat Mengurangi Didalam arti kedaulatan rakyat yang sesungguhnya sesuai amanat UUD 1945,” ujarnya.
Miftah menjelaskan, ambang batas Dewan berdasarkan Pasal 414 ayat (1) Perundang-Undangan Pencoblosan Suara Nasional telah menimbulkan kerugian konstitusional. Juga Pasal 414 ayat (1) Perundang-Undangan Pencoblosan Suara Nasional bertentangan Didalam UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Dari Pencoblosan Suara Nasional Dewan Perwakilan Rakyat 2024.
“Itu menimbulkan kerugian konstitusional. Pasal tersebut membuat hak konstitusionalnya sebagai pemilih menjadi hangus atau tidak dihitung,” katanya.
Ia mengungkapkan, ada Di kurang lebih 17.304.303 suara terbuang Ke Pileg 2024 Sebab masih diberlakukan PT 4%. Setidaknya jumlah suara yang terbuang itu berasal Didalam 10 Organisasi Politik (parpol) yang tak lolos ambang batas Dewan.
“Padahal Di prinsip Kedaulatan Rakyat menempatkan rakyat sebagai pemilik kedaulatan sebagaimana dimaksud Di Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. Tetapi Aturan ambang batas Dewan telah mereduksi hak rakyat sebagai pemilih,” katanya.
Hak rakyat Sebagai dipilih juga direduksi ketika Memperoleh suara lebih banyak tapi tidak menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Sebab partainya tidak mencapai ambang batas Dewan.
Sebelumnya, MK telah mengabulkan sebagian gugatan uji materi Perludem Yang Berhubungan Didalam Syarat ambang batas Dewan sebesar 4% suara sah nasional yang diatur Di Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pencoblosan Suara Nasional.
Di pertimbangan hukumnya, MK tidak menemukan dasar rasionalitas Di penetapan besaran angka atau persentase paling sedikit 4% dimaksud Di Pasal 414 ayat (1) Perundang-Undangan Pencoblosan Suara Nasional.
MK memutuskan, lembaga pembentuk Perundang-Undangan harus merevisi ambang batas Dewan ini Sebelumnya pelaksanaan Pencoblosan Suara Nasional 2029. Karena Itu, keputusan MK tak Akansegera berpengaruh Ke ambang batas Dewan Pencoblosan Suara Nasional 2024.
(abd)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: MK Didorong Berlakukan Ambang Batas Dewan 0% Ke 2024