Hari Ulang Tahun (HUT) Hingga-78 Bhayangkara diperingati Di hari ini, Senin (1/7/2024). Foto/Dok SINDOnews
Polri diberikan mandat Didalam UUD 1945 Sebagai menjaga Perlindungan dan ketertiban Komunitas, melindungi, mengayomi, melayani Komunitas, serta penegakan hukum. Tetapi, berdasarkan data Komisi Sebagai Orang Hilang dan Korban Tindak Kekejaman (KontraS), kepolisian masih mendominasi sebagai Aktor Atau Aktris Untuk berbagai peristiwa penyiksaan Di periode Juni 2023 hingga Mei 2024.
KontraS mencatat 60 peristiwa penyiksaan dan perlakuan kejam, tidak manusiawi lainya Di Indonesia sepanjang periode tersebut. Didalam jumlah tersebut, 40 peristiwa dilakukan polisi, 14 peristiwa Didalam TNI, dan 6 peristiwa Didalam sipir. Berdasarkan motif, terdapat 39 peristiwa Didalam motif pengakuan serta 21 peristiwa Didalam motif penghukuman.
Lokasi tempat penyiksaan terjadi Di ruang terbuka sebanyak 38 peristiwa dan ruang tertutup sebanyak 22 peristiwa. Peristiwa tersebut menimbulkan setidaknya 74 korban luka-luka dan 18 korban meninggal dunia.
Di Pada Yang Sama, berdasarkan data Komisi Nasional Ham (Komnas Hak Fundamental), Polri menjadi institusi pelanggar Ham (Hak Fundamental) yang paling banyak dilaporkan Komunitas.
Di periode 1 Januari 2020 hingga 24 Juni 2024, Komnas Hak Fundamental Memperoleh dan memproses pengaduan Yang Terkait Didalam penyiksaan sebanyak 282 aduan. Sedangkan kategori korban yang paling banyak Merasakan dugaan Pelanggar Hak Fundamental adalah individu sebanyak 167 aduan.
Masih menurut data Komnas Hak Fundamental, pihak yang banyak diadukan adalah Polri yaitu mencapai 176 aduan. Sebagai Peristiwa Pidana Kekejaman dan atau penyiksaan Didalam aparat Sebelum 1 Januari 2020 hingga 24 Juni 2024, datanya mencapai 259 aduan Didalam Posisi tertinggi aduan tentang interogasi Didalam penyiksaan (58 aduan).
“Data ini Menunjukkan bahwa investigasi kriminal, maupun upaya pemeliharaan ketertiban umum belum mempraktikkan pendekatan humanis Agar Pelanggar Hak Fundamental rentan terjadi berulang,” kata Ketua Komnas Hak Fundamental Atnike Nova Sigiro.
Pengamat Kepolisian Didalam Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengakui kepolisian masih Memiliki banyak kekurangan. “Tidak tegas, slow respons Yang Terkait Didalam Permasalahan-Permasalahan yang berkembang Di Komunitas, permisif atau toleran Di Pelanggar personelnya,” kata Bambang kepada SINDOnews, Minggu (30/6/2024).
Bambang juga menilai Polri banyak melakukan Pelanggar Pasal 28 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negeri Republik Indonesia Didalam menempatkan jenderal aktif Di luar kepolisian. Bambang pun Memberi sejumlah saran Sebagai perbaikan Polri Hingga Didepan.
“Revisi Perundang-Undangan Polri Didalam lebih mengedepankan kebutuhan Komunitas dan Meningkatkan peran pengawasan eksternal. Bukan menambah kewenangan maupun menambah usia pensiun, Sambil Itu meritokrasi tidak berjalan,” katanya.
Dia menambahkan, Polri juga harus kembali Hingga jati diri sebagai alat Negeri yang bisa menjaga jarak Didalam kepentingan politik kekuasaan, maupun kepentingan-kepentingan personal Di dalamnya.
Di Pada Yang Sama, Ketua Umum Yayasan Lembaga Dukungan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menyoroti Kejadian Luar Biasa No Viral No Justice (NVNJ) yang masih dominan. “Banyak sekali penyelidikan yang tidak didasarkan atas dasar kehendak Sebagai mencapai keadilan, kehendak Sebagai mencapai pemenuhan hak korban, tetapi diproses Mutakhir Lalu ketika ada viral, ada tekanan, tapi ini sebuah perkembangan yang Lebih mengkhawatirkan,” kata Isnur.
Menurut dia, hal tersebut harus menjadi evaluasi buat jajaran Kapolri dan seluruh jajaran Di kepolisian. “Dan PR (pekerjaan Rumah, red) besar sekali memang catatan besar kepolisian Di Pada reserse, Pada penyelidikan penyidikan, Maka Itu penting sekali ada mekanisme pengawasan yang melekat dan eksternal,” ujar dia.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Polisi Masih Punya Banyak Kekurangan