loading…
Aktivis Hakasasi Manusia Asfinawati menjelaskan Prototipe ujaran kebencian Di perspektif Ham tidak merujuk Di kebencian Pada individu secara personal. Foto/SindoNews
“KUHP kita juga sama mengangkat hal yang sama Bersama Prototipe Ham, ujaran kebencian itu bukan benci orang per orang,” ujar Asfinawati Di Langkah Rakyat Bersuara Di iNews TV, Selasa (23/6/2026).
Asfinawati menjelaskan, ujaran kebencian harus mengacu Di identitas tertentu, seperti ras, kebangsaan, atau agama. Apabila tidak didasarkan Di unsur-unsur tersebut, maka tidak termasuk kategori ujaran kebencian. “Dia harus berdasarkan ras, kebangsaan atau agama Di luar itu bukan ujaran kebencian namanya,” tutur dia.
Baca juga: Ferdinand: Pernyataan Tiyo Soal Teror Alat Penyadap Masuk Kategori Penyebaran Hoaks
Asfinawati menyebut terdapat 6.719 orang yang ditangkap Yang Terkait Bersama Aksi Massa Aksi Massa. “Apa itu Dikejar? Orang udah selesai Aksi Massa, masih ada odol Untuk menghalangi gas air mata (Lagi) makan ditangkap. Ada orang Mutakhir mau Aksi Massa, turun Di rel kereta ditangkap. Ada orang mau Ke Rumah ditangkap, itu Dikejar. Bersama Sebab Itu kalau dikatakan tidak represif, gimana?” tuturnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Ujaran Kebencian Di Hakasasi Manusia Menyangkut Ras hingga Agama Bukan Orang per Orang











