Partai Perindo bakal Menyediakan Pembatasan kepada para anggota legislatif terpilih apabila tidak melaporkan harta kekayaan. Foto/SINDOnews
“DPP Berencana tegas Di Menyediakan Pembatasan kepada aleg (anggota legislatif) yang tidak melaporkan LHKPN, sesuai peraturan, dan jika aleg melanggar nilai-nilai serta aturan-aturan partai,” kata Angela Di menjadi pembicara Ke Forum Pembekalan Anggota Legislatif (Aleg) 100% Lapor LHKPN via Zoom, Jumat (19/7/2024).
Angela mengingatkan agar seluruh para anggota legislatif yang terpilih Sebagai bisa melaporkan LHKPN Sebelumnya digelarnya Mukernas Ke tanggal 29 Juli 2024.
“Kami Didalam DPP sangat-sangat berharap bapak ibu sekalian dapat menuntaskan LHKPN Sebelumnya Mukernas yang dimulai Ke tanggal 29 Juli 2024,” ujarnya.
Angela menjelaskan, kegiatan ini juga penting mengingat tujuan awal Didalam Partai Perindo yakni Sebagai menggapai Indonesia yang sejahtera.
“Dan kita tahu, kalau mau menggapai Indonesia yang sejahtera hanya bisa dilakukan jika semua individu yang bekerja Untuk bangsa dan Negeri yang kita cintai ini Memperoleh integritas, Memperoleh kapasitas dan komitmen Sebagai berjuang tanpa pamrih, serta menjadikan pekerjaan ini menjadi sebuah pengabdian Untuk bangsa dan Negeri,” pungkasnya.
Kegiatan pembekalan ini diikuti seluruh kader Partai Perindo yang dikenal sebagai Partai Modern yang menjunjung tinggi Sistem Pemerintahan, peduli rakyat kecil, dan gigih berjuang Sebagai penciptaan lapangan kerja, Kesejaganan rakyat, dan Indonesia Maju.
(maf)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Partai Perindo Bakal Pembatasan Anggota Legislatif Tak Lapor Harta Kekayaan