loading…
Jamal Wiwoho, Dosen Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret/ Irjen Kemenristekdikti 2019-2024/ Rektor UNS 2019-2024.. Foto: Istimewa
Dosen Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret/ Irjen Kemenristekdikti 2019-2024/ Rektor UNS 2019-2024.
Tindak Kejahatan dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi Polri, yaitu mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP), Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (ASN), dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso (EHS) membuka persoalan serius tentang relasi kekuasaan, hukum, dan perlindungan Kerahasiaan warga Bangsa. Berdasarkan keterangan Bareskrim Ke 3 November 2026, dugaan penyadapan berlangsung Ke 2025–2026 dan menyasar Ri Prabowo Subianto, sejumlah pejabat Bangsa, tokoh politik, media, organisasi Komunitas, LSM, hingga pengusaha.
Penyidik juga Menginformasikan dugaan akses ilegal dan penghapusan file log hasil penyadapan. Perkara Pidana ini tentu harus dibuktikan Lewat proses Proses Hukum yang objektif Bersama tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Akan Tetapi, secara kelembagaan, persoalannya jauh lebih besar daripada sekadar siapa menyadap siapa. Pertanyaan mendasarnya, apakah kewenangan Bangsa yang diberikan Sebagai menjaga Keselamatan justru dapat berubah menjadi instrumen mengawasi, mengendalikan, Malahan menekan pihak lain?
Penyadapan: Kewenangan atau Penyalahgunaan Kekuasaan?
Untuk Bangsa hukum, penyadapan bukan tindakan yang sepenuhnya dilarang. Aparat penegak hukum dapat melakukan penyadapan Sebagai kepentingan penyidikan dan Keselamatan berdasarkan kewenangan undang-undang, tujuan yang sah, serta prosedur dan pengawasan yang ditentukan. Berencana tetapi, kewenangan tersebut bukan cek kosong.
Penyadapan tanpa dasar hukum, tanpa tujuan yang sah, dan tanpa prosedur merupakan persoalan serius. Apalagi apabila menyasar komunikasi Ri, pejabat Bangsa, jurnalis, aktivis, dan Komunitas sipil. Ke sinilah teori Bangsa hukum (Rechtsstaat) memperoleh relevansinya: kekuasaan harus dibatasi Bersama hukum, bukan hukum digunakan Sebagai membenarkan kekuasaan.
Montesquieu Lewat prinsip pemisahan kekuasaan mengingatkan bahwa kekuasaan harus dikontrol agar tidak berubah menjadi kesewenang-wenangan. Ke Di Yang Sama, teori penyalahgunaan wewenang menuntut agar setiap tindakan pejabat tidak hanya mempunyai dasar kewenangan, tetapi juga sesuai tujuan pemberian kewenangan tersebut.
Sebagai Kepentingan Siapa Penyadapan itu?
Untuk perspektif Aturan Pidana, kita perlu membedakan pelaku teknis, pemberi perintah, pihak yang turut serta, penerima hasil, dan pihak yang memanfaatkan hasil penyadapan. Mereka tidak otomatis Memiliki pertanggungjawaban pidana yang sama. Untuk prespektif ini ada lima kemungkinan pihak yang patut diuji penyidik. Ini merupakan hipotesis analitis, bukan tuduhan Pada pihak tertentu. Kelima kemunkinan tersebut adalah 1. Kelompok elite politik Ke mana kepentingan yang Mungkin Saja Sebagai memetakan komunikasi, strategi, dan hubungan antar elite.
2. Kelompok Untuk kekuasaan, Ke mana kepentingan yang Mungkin Saja Sebagai memperoleh informasi mengenai Keputusan, konflik internal, dan dinamika pemerintahan.
3. Kepentingan Intel non resmi Sebagai mengumpulkan informasi dan strategis Ke luar mekanisme Intel yang sah.
4. Kepentingan Usaha atau ekonomi, kepentingan ini Mungkin Saja Sebagai memperoleh informasi Perundingan, proyek, transaksi, dan persaingan usaha.
5. Kepentingan pribadi atau kelompok tertentu sebagai sarana Sebagai menggunakan informasi Sebagai tekanan politik, kompromi, atau kepentingan tertentu.
Nampaknya tugas berat dan ditunggu-tunggu publik siapa Pemakai akhir (end user) Ke peristiwa penyadapan yang telah menggemparkan republik ini.
KUHP dan Undang-Undang ITE: Ancaman Pidana Berlapis
Secara normatif, KUHP Nasional, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang berlaku Sebelum 2 Januari 2026, telah mengatur tindak pidana penyadapan secara khusus. Pasal 258 mengancam setiap orang yang secara melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, atau mencatat transmisi informasi elektronik maupun dokumen elektronik yang tidak bersifat publik Bersama pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda kategori VI -paling banyak Rp 2.000.000.000 (dua miliar Kurs Matauang Nasional). Syarat ini juga menjangkau penyebarluasan hasil penyadapan.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Penyalahgunaan Kewenangan, Ancaman Sistem Pemerintahan, dan Ujian Bangsa Hukum











