loading…
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Nasyirul Falah Amru mengapresiasi putusan Majelis Hakim PN Batam Pada ABK Sea Dragon Fandi Ramadhan. Foto/istimewa
Politikus yang akrab disapa Gus Falah itu menilai, majelis hakim Untuk memutus mengunakan pendekatan “keadilan berbasis bukti “ dan sangat mengimplementasikan isi Pasal 5 ayat 1 Perundang-Undangan Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasan Kehakiman yang mengamanatkan hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup Untuk Kelompok.
“Majelis hakim sangat tepat mencermati Trend Populer yang berkembang Di Kelompok Yang Berhubungan Bersama peran Fandi Ramadhan, ini harus menjadi rujukan Untuk para hakim pemeriksa Peristiwa Pidana yang diatensi publik, agar benar-benar mengimplementasikan Pasal 5 ayat 1 tersebut Supaya rasa keadilan dapat diperoleh Bersama Peristiwa Pidana yang Berencana diputus,” ujar Gus Falah, Sabtu (7/3/2026).
Baca juga: Isi Lengkap Telegram Jenderal Agus Subiyanto Perintahkan TNI Siaga 1, Ada Apa?
Gus Falah juga mengapresiasi sensitivitas majelis hakim PN Batam Untuk Peristiwa Pidana ini, yang mencermati Trend Populer Di publik Bersama kemandirian penuh tanpa intervensi Bersama siapa pun. Dia pun menegaskan, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat berkomitmen Menyediakan atensi atas Peristiwa Pidana yang Menarik Perhatian perhatian publik.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: ABK Fandi Lolos Bersama Hukuman Mati, Gus Falah Apresiasi Hakim











