Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin dicecar sejumlah anggota Lembaga Legis Latif soal Tindak Kejahatan yang menjerat mantan Pembantu Presiden Pembantu Presiden Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) Di Diskusi kerja Komisi III Lembaga Legis Latif hari ini. Foto/TV Legislatif
Dia mengatakan, penetapan Individu Terduga Pada Tom Lembong Di Tindak Kejahatan dugaan Penyuapan Perdagangan Masuk Negeri gula tidak ada kaitannya Bersama motif politik. “Sebagai Tindak Kejahatan Tom Lembong, kami sama sekali tidak Memiliki maksud politik apa pun,” kata Burhanuddin Di Ruangan Diskusi Komisi III Lembaga Legis Latif, Kompleks Legislatif, Senayan, Jakarta, Rabu (13/11/2024).
Menurut Burhanuddin, Kejaksaan Agung (Kejagung) Memiliki kewenangan yuridis Sebagai menetapkan seseorang sebagai Individu Terduga Di sebuah Tindak Kejahatan. Tetapi, ia tidak Menyediakan rincian Lebih Jelas mengenai detail Tindak Kejahatan yang menjerat Tom Lembong.
“Sebagai hal-hal yang bergulir Di media, nanti saya Berencana meminta Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Sebagai Menyediakan penjelasan Lebih Jelas,” ujarnya.
Burhanuddin juga menambahkan bahwa penetapan Individu Terduga bukanlah langkah yang mudah. Penyidik Kejagung, katanya, selalu Lewat proses dan tahapan yang sangat ketat dan hati-hati.
“Menetapkan seseorang sebagai Individu Terduga bukanlah keputusan yang sewenang-wenang, Lantaran jika tidak hati-hati, itu bisa melanggar Ham (Hak Fundamental). Kami pasti sangat berhati-hati,” pungkasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Anggota Lembaga Legis Latif Ramai-ramai Cecar Tindak Kejahatan Tom Lembong, Jaksa Agung Lempar Di Jampidsus