Jakarta –
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berkoordinasi Di Badan Pengawas Terapi dan Konsumsi (BPOM) melakukan pengawasan peredaran Terapi dan Konsumsi Yang Berhubungan Di klaim kehalalan produk. Berdasarkan hasil pengawasan, ditemukan 9 (sembilan) produk Ketahanan Pangan olahan mengandung unsur babi (porcine).
Temuan ini dibuktikan Melewati pengujian laboratorium Sebagai parameter uji DNA dan/atau peptida spesifik porcine. Di sembilan produk tersebut, terdapat 9 (sembilan) batch produk Di 7 (tujuh) produk yang sudah bersertifikat halal, dan 2 (dua) batch produk Di 2 (dua) produk yang tidak bersertifikat halal.
Porcine secara definisi merupakan istilah ilmiah yang mengacu Ke segala sesuatu yang berasal Di babi. Di Studi biomedis, porcine banyak digunakan sebagai model hewan Sebab kemiripan anatomi dan fisiologinya Di manusia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Porcine atau unsur babi juga digunakan Di xenotransplantasi (transplantasi organ) dan Pembaruan Terapi.
Ke Ketahanan Pangan, metode deteksi unsur babi (porcine detection) menjadi salah satu instrumen penting Di proses sertifikasi halal. Metode ini bertujuan memastikan suatu produk, baik Konsumsi, Peralatan Kecantikan, maupun Terapi-obatan, bebas Di kontaminasi bahan turunan babi seperti lemak, Energi, atau gelatin.
Dikutip Di laman Genetika Science, porcine detection dapat dimanfaatkan Sebagai mendeteksi adanya kontaminasi babi Di Konsumsi mentah, produk olahan, serta produk halal palsu.
Ada beberapa metode Sebagai mendeteksi unsur babi Di produk yang beredar, salah satunya Di Real Time PCR (qPCR). Prosedur ini memanfaatkan enzim Sebagai memperbanyak DNA, Agar kelimpahan DNA Di sampel dapat terkuantifikasi.
Cara ini disebut sangat sensitif Agar mampu mendeteksi ada tidaknya DNA babi Di produk yang diuji, meski jumlahnya sangat sedikit.
Yang Berhubungan Di produk Ketahanan Pangan mengandung unsur babi Tetapi Merasakan sertifikat halal, Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan juga mengimbau seluruh pihak Sebagai menaati Syarat peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, sertifikasi halal bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif, tetapi merupakan bentuk komitmen Pada regulasi yang wajib ditaati dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Sertifikat halal adalah representasi Di standar halal Di Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) yang harus Diterapkan secara konsisten Di proses produksi. Ini agar kehalalan produk tetap terjaga Di waktu Hingga waktu. Kami tidak bisa bekerja maksimal tanpa Dukungan dan partisipasi Kelompok,” jelas Ahmad Haikal Hasan.
Merujuk Lampiran Siaran Pers Nomor 242/KB.HALAL/HM.1/04/2025 Tanggal 21 April 2025 yang dibagikan Melewati laman resmi BPJPH, berikut daftar produk Ketahanan Pangan olahan yang mengandung unsur babi:
- Corniche Fluffy Jelly produk asal Filipina, Memiliki sertifikat halal
- Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy produk asal Filipina, Memiliki sertifikat halal
- ChompChomp Car Mallow (bentuk Kendaraan Pribadi) produk asal China, Memiliki sertifikat halal
- ChompChomp Flower Mallow (bentuk bunga) produk asal China, Memiliki sertifikat halal
- ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung (Mini Marshmallow) produk asal China, Memiliki sertifikat halal
- Hakiki Gelatin, Memiliki sertifikat halal
- Larbee – TYL Marshmallow Isi Selai Vanila produksi China, Memiliki sertifikat halal
- AAA Marshmallow Rasa Jeruk produk asal China, tanpa sertifikat halal
- SWEETIME Marshmallow Rasa Coklat produk asal China, tanpa sertifikat halal
(kna/kna)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Apa Itu Porcine? Dikaitkan Temuan Unsur Babi Di Produk Bersertifikasi Halal