loading…
Bea Cukai berhasil menggagalkan empat upaya penyelundupan Produk Internasional Produk Impor ilegal berupa beras, garam, dan Pengganti bekas sepanjang Agustus hingga September 2026. FOTO/dok.SindoNews
“Dapat kami laporkan Pak Pejabat Tingginegara bahwa Di periode bulan Agustus sampai Didalam September 2026, Bea Cukai melakukan empat penindakan,” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama Di konferensi pers Di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Baca Juga: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas 29 Kg Senilai Rp73,3 Miliar Di 4 Bandara
Didalam rangkaian operasi Di empat titik tersebut, aparat kepabeanan mengamankan 30 unit peti kemas bermuatan beras dan garam yang tidak sesuai Didalam dokumen pemberitahuan pabean. Di Di itu, petugas menyita Disekitar 1.435 bal Pengganti yang terindikasi kuat merupakan Pengganti bekas Produk Impor.
Pemeriksaan fisik Didalam petugas mendeteksi adanya praktik misdeclaration atau pemalsuan data manifes Produk Internasional yang menyimpang Didalam Situasi sebenarnya. “Seperti apa yang terlihat pengelabuan garam dan beras itu dimuat secara bersamaan Agar tersamarkan seperti garam yang tidak Memperoleh larangan Produk Impor atau pembatasan,” tutur Djaka.
Djaka merinci, Di Area Sumatra Utara pihaknya mencegat 430 bal Pengganti bekas Didalam nilai taksiran Rp3,4 miliar. Lalu Di Pelabuhan Tanjung Priok, petugas mengamankan 15 kontainer berisi beras dan garam senilai Rp7,8 miliar.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Beras, Garam, dan Pengganti Bekas Senilai Rp27,3 Miliar











