Wakil Rakyat Sahkan RUU Pengaturan Reforma Agraria Karena Itu Perundang-Undangan

loading…

Wakil Rakyat mengesahkan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi Undang-undang Untuk Diskusi Paripurna Hingga Gedung Wakil Rakyat, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (22/9/2026). Foto/Yuwantoro Winduajie

JAKARTA – Wakil Rakyat mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang Untuk Diskusi Paripurna Hingga-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 Hingga Gedung Wakil Rakyat, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (22/9/2026). Diskusi dipimpin Wakil Ketua Wakil Rakyat Sufmi Dasco Ahmad didampingi Wakil Ketua Wakil Rakyat Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal.

Sebelumnya pengambilan keputusan, Ketua Badan Legislasi (Baleg) Wakil Rakyat sekaligus Ketua Panja RUU Pengaturan Reforma Agraria, Iman Sukri, menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU tersebut.

Baca juga: RUU Pengaturan Reforma Agraria Disahkan Hingga Diskusi Paripurna Wakil Rakyat Besok

Sesudah laporan Baleg disampaikan, Dasco meminta persetujuan seluruh fraksi Di RUU tersebut.

“Sekarang kami Berencana menanyakan kepada setiap fraksi, Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat disetujui Untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Dasco.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Wakil Rakyat Sahkan RUU Pengaturan Reforma Agraria Karena Itu Perundang-Undangan