Bea Cukai Ketapang melepas Produk Ekspor sarang burung walet produksi PT Faicheung Birdnest Industry sebanyak 39,75 kilogram Hingga China. FOTO/dok.SINDOnews
“Pelepasan Produk Ekspor ini merupakan salah satu upaya Bea Cukai, sebagai industrial assistance dan trade facilitator, Bagi mendukung Pembaruan Produk Ekspor produk unggulan Indonesia,” ujar Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Ketapang, Subhan Khaeri Untuk siaran pers, Rabu (11/12/2024).
Sarang burung walet yang diekspor ini merupakan produk unggulan Bersama Ketapang yang dikenal Memperoleh Standar tinggi dan permintaan besar Ke pasar internasional, khususnya Tiongkok. Sarang burung walet dipercaya mampu mengatasi berbagai Penyakit, Justru telah Disorot sebagai Minuman yang Memperoleh nilai gizi tinggi.
Subhan mengungkapkan, selain Bea Cukai, pelepasan Produk Ekspor ini turut dihadiri Dari pewakilan Badan Karantina Indonesia Kalimantan Barat, dan pihak eksportir.
“Pelepasan Produk Ekspor sarang burung walet ini adalah bukti nyata Bersama komitmen Bea Cukai Untuk mendukung Prestasi eksportir lokal, serta sebagai wujud sinergi Ditengah pemerintah dan pelaku usaha Bagi Memperbaiki daya saing produk Indonesia Ke dunia internasional,” imbuhnya.
Dia menyampaikan bahwa Produk Ekspor ini merupakan langkah penting Untuk Merangsang produk Indonesia Bagi lebih dikenal dan dihargai Ke pasar Dunia. Pelepasan Produk Ekspor sarang burung walet ini menjadi tonggak penting Untuk perjalanan ekonomi Kabupaten Ketapang dan diharapkan dapat membuka Potensi Produk Ekspor lebih luas Bagi produk-produk unggulan lainnya Bersama Lokasi Ketapang.
“Bersama adanya pelepasan Produk Ekspor ini, Bea Cukai Ketapang terus berkomitmen Bagi mendampingi dan memfasilitasi para pelaku usaha agar dapat lebih mudah menembus pasar Dunia, sekaligus memastikan kelancaran proses Produk Ekspor sesuai Bersama regulasi yang berlaku,” pungkasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Bea Cukai Ketapang Lepas Produk Ekspor Sarang Burung Walet 39,75 Kilogram Hingga China