Belgis Habiba Greenpeace Soroti Penegakan Hukum Karhutla: Tidak Tajam Hingga Korporasi

loading…

Juru Sosialisasi Politik Hutan Greenpeace Indonesia Belgis Habiba. Foto/Dok SindoNews

JAKARTA – Juru Sosialisasi Politik Hutan Greenpeace Indonesia Belgis Habiba menyoroti penegakan hukum Di Tindak Kejahatan Kebakaran Liar dan lahan (karhutla). Menurutnya, penegakan hukum Yang Terkait Didalam karhutla harus holistik.

Belgis mengatakan, Didalam tahun Hingga tahun banyak peladang yang ditangkap dan dipidana. Tetapi, karhutla tetap terjadi. “Jangan-jangan yang dilakukan adalah salah tangkap, Malahan cenderung bisa Berpeluang kriminalisasi,” ujar Belgis Di siniar atau podcast To The Point Aja yang tayang Hingga YouTube Sindonews, dikutip Rabu (2/9/2026).

Menurut Belgis, penegakan hukum Yang Terkait Didalam karhutla harus holistik. Konsesi perusahaan yang terbakar berulang, pernah didenda tetapi belum dibayar, konsesinya terbakar lagi. “Terus apa, bagaimana, Dari Sebab Itu penegakan hukum ini Dari Sebab Itu pertanyaan, kenapa Lalu hukum ini seolah-olah Dari Sebab Itu tools yang bisa digunakan, dia tajam Hingga bawah Hingga peladang, tetapi dia tidak tajam Hingga korporasi,” tegasnya.

Baca Juga: Prabowo Tak Main-Main soal Karhutla: Korporasi Terindikasi Bakar Lahan, Izin Dicabut!

Belgis mengatakan, meski ada pernyataan bahwa jika ada konsesi kebakaran lalu dicabut izinnnya, tetapi Di kenyataannya tidak demikian. “Prosesnya paling disegel, Lalu Sesudah disegel besoknya dia tetap bisa beroperasi aja.”

Sambil, Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Menginformasikan bahwa jumlah Individu Terduga Tindak Kejahatan karhutla Hingga Area Sumatera dan Kalimantan menjadi 89 orang.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Belgis Habiba Greenpeace Soroti Penegakan Hukum Karhutla: Tidak Tajam Hingga Korporasi