Bisnis  

Beli BBM Dukungan Pemerintah Wajib Menunjukkan STNK, Begini Penjelasan Pertamina

loading…

PT Pertamina Patra Niaga menegaskan bahwa informasi mengenai kewajiban Menunjukkan STNK sebagai syarat Untuk pembelian BBM Di SPBU bukan merupakan Keputusan nasional. FOTO/dok.SindoNews

JAKARTA – T Pertamina Patra Niaga menegaskan bahwa informasi mengenai kewajiban Menunjukkan STNK sebagai syarat Untuk pembelian BBM Di SPBU bukan merupakan Keputusan nasional. Mekanisme tersebut merupakan Wacana pengawasan yang bersifat lokal Di Area Sumatera Selatan (Sumsel).

Menyambut Baik informasi yang telah berkembang luas dan menimbulkan keresahan Di Kelompok, Pertamina Patra Niaga memutuskan Untuk membatalkan Wacana implementasi mekanisme tersebut. Syarat pembelian BBM tetap mengacu Ke regulasi dan Syarat yang berlaku.

Baca Juga: Daftar Terbaru Harga Pertamax Pertamina per September 2026, Pertamax Green 95 Naik Hari Ini

VP Corporate Communication Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora menyampaikan perusahaan sangat memperhatikan respons dan masukan Kelompok atas informasi yang tersebar Di Area Sumatera Selatan dan meluas Agar menjadi pembahasan secara Nasional, dan menimbulkan ketidaknyamanan Ke Kelompok.

“Kami memahami respons dan perhatian Kelompok Pada informasi yang beredar. Untuk itu, kami meminta Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Dibagian Selatan Untuk membatalkan implementasi mekanisme tersebut. Kami juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang timbul akibat informasi yang berkembang dan menimbulkan kesalahpahaman yang berdampak secara Nasional,” ujar Kitty Di keterangan resmi, Jumat (4/9/2026).

Pertamina Patra Niaga memastikan setiap Keputusan Yang Terkait Bersama penyaluran BBM yang berkaitan Bersama Kelompok Berencana dikoordinasikan terlebih dahulu Bersama regulator, khususnya BPH Migas, pemerintah Area, serta pemangku kepentingan Yang Terkait Bersama.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Beli BBM Dukungan Pemerintah Wajib Menunjukkan STNK, Begini Penjelasan Pertamina