Ramai-ramai Mendesak Lembaga Legis Latif Publikasikan Draf Resmi RUU Perampasan Aset

loading…

Anggota Lembaga Legis Latif RI Pada Pertemuan Paripurna Lembaga Legis Latif. Foto/Dok SindoNews

JAKARTA – Desakan agar Lembaga Legis Latif RI membuka draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Hingga publik mengemuka. Publikasi draf RUU apa pun merupakan hal mendasar yang harus dilakukan.

Menurut pakar hukum tata Bangsa Denny Indrayana , publikasi draf RUU Perampasan Aset penting Sebab beberapa hal. “Satu, Anda Lagi bicara perampasan aset warga Bangsa. Tidak Bisa Jadi kita mendiskusikannya Hingga ruang-ruang gelap tertutup, harus setransparan Bisa Jadi, Sebab konsekuensinya itu ada upaya penyitaan dan macam-macam yang tentu harus didiskusikan Didalam partisipasi publik yang bermakna,” ujar Denny Untuk Inisiatif Arena Politik yang tayang Hingga SindoNews TV, dikutip Sabtu (5/9/2026).

Denny mengingatkan, Perundang-Undangan Cipta Kerja dibatalkan Dari Mahkamah Konstitusi (MK) Sebab tidak ada partisipasi publik. Menurutnya, bagaimana publik mau berpartisipasi kalau draf RUU sulit sekali diakses.

“Itu menimbulkan pertanyaan kritis, apakah drafnya memang disimpan, disembunyikan Sebab Ke ujungnya nanti kita dikagetkan Didalam norma-norma yang justru membahayakan Ham, yang justru Sesudah Itu bukan memiskinan koruptor, tetapi justru memperkaya penegak hukum yang korup,” kata Denny.

Baca Juga: 5 Catatan Krusial Pengesahan RUU Perampasan Aset

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Ramai-ramai Mendesak Lembaga Legis Latif Publikasikan Draf Resmi RUU Perampasan Aset