—
Opsen Pajak Lainnya kendaraan berlaku mulai hari ini Minggu 5 Januari 2025 berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Di Pemerintah Pusat dan Pemerintah Area.
Komunitas yang membeli kendaraan Terbaru Di tahun ini Akansegera dipungut Pajak Lainnya tambahan.
Untuk diketahaui, penerapan opsen Pajak Lainnya kendaraan Untuk memudahkan Untuk hasil Pajak Lainnya Di penerimaan pemerintah Area(pemda).
Di adanya aturan Terbaru ini, maka total ada tujuh komponen Pajak Lainnya yang harus dibayar Di User kendaraan bermotor Terbaru, seperti BBN KB, opsen BBN KB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, Biaya Adm STNK, dan biaya admin TNKB.
Lembaran Dibelakang Di Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (STNK) juga Akansegera ditambah dua kolom Terbaru, Untuk menyematkan keterangan opsen PKB dan opsen BBNKB.
Bagaimana cara hitung opsen Pajak Lainnya Untuk kendaraan?
Opsen paja kPKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66 persen yang dihitung Di besaran Pajak Lainnya terutang.
Misalnya, kendaraan bermotor dikenakan PKB sebesar Rp1 juta, maka Akansegera ada tambahan opsen sebesar Rp660.000 (66 persen Di PKB Rp1 juta).
Di Langkah Tersebut, Pajak Lainnya kendaraan tersebut termasuk opsen menjadi Rp 1,6 juta.
Setelahnya Itu Untuk opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), cara menghitungnya juga sama, yaitu 66 persen Di BBNKB yang ditetapkan, atau 8 persen Di NJKB.
Misalnya, kendaraan bermotor dikenakan BBNKB sebesar Rp1 juta, maka Akansegera ada tambahan opsen sebesar Rp660.000 (66 persen Di BBNKB Rp 1 juta).
Di Langkah Tersebut, total Pajak Lainnya yang dikenakan tentu bertambah. Biasanya individu hanya membayar PKB dan BBNKB totalnya Rp2 juta, maka ditambah opsen PKB dan BBNKB menjadi Rp3.320.000.
Pemilik kendaraan membayar opsen PKB dan opsen BBNKB, bersama Di Pajak Lainnya kendaraan bermotor. Penyetoran seluruh komponen Pajak Lainnya ini dilakukan lewat bank Di Rekening Kas Umum Area (RKUD) masing-masing provinsi dan kabupaten/kota.
Bank Berikutnya Akansegera melakukan split payment Di masing-masing lembaga pemerintah Di rincian penyetoran PKB dan/atau BBNKB Di RKUD Provinsi; Penyetoran Biaya Administrasi STNK dan/atau TNKB sebagai PNBP Di RKUN (Rekening Kas Umum Bangsa).
Setelahnya Itu penyetoran SWDKLLJ Di Rekening Jasa Raharja; penyetoran Opsen PKB dan Opsen BBNKB Di RKUD Kabupaten/Kota tempat kendaraan terdaftar (regident).
[Gambas:Video CNN]
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Berlaku Hari Ini, Berikut Cara Hitung Opsen Pajak Lainnya Kendaraan