loading…
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan Kepala BPJPH, Haikal Hassan Di rangkaian penandatangan MoU Didalam Nestle Indonesia, Ke Jakarta, Jumat (4/10). FOTO/Tangguh Yudha
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menyampaikan, Aturan tersebut merupakan tahapan lanjutan Di implementasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024. Regulasi ini sekaligus menggantikan PP Nomor 39 Tahun 2021 yang Sebelumnya Itu mengatur bidang jaminan produk halal.
“Mulai Oktober 2026, bukan hanya Konsumsi dan minuman, tapi juga Peralatan Kecantikan, Terapi, tekstil, Barang Dagangan gunaan, hingga produk Produk Impor wajib halal. Ini komitmen Indonesia Bagi memastikan perlindungan konsumen muslim sekaligus Memperbaiki daya saing produk nasional,” ujar Haikal Ke Jakarta, Jumat (3/10).
Baca Juga: BPJPH Dorong Pendampingan Pelaku Ekonomi Kecil Penuhi Kapasitas Halal
Di Syarat PP Nomor 42 Tahun 2024 Pasal 160 Ayat (1), kewajiban sertifikasi halal Bagi pelaku usaha menengah dan besar telah diberlakukan Dari 17 Oktober 2019 hingga 17 Oktober 2024 Bagi produk Konsumsi, minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan. Didalam Aturan Mutakhir ini, cakupan kewajiban diperluas Ke berbagai sektor produk lainnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: BPJPH Tegaskan Mulai Oktober 2026 Seluruh Produk Wajib Kantongi Sertifikat Halal