BPOM RI Gerebek Pabrik Peralatan Kecantikan Ilegal Di Mojokerto, Nilai Tembus Rp 16 Miliar

Jakarta –

Badan Pengawas Terapi dan Hidangan (BPOM) RI Membongkar sebuah fasilitas produksi Peralatan Kecantikan ilegal Di Mojokerto, Jawa Timur. Kepala BPOM RI Taruna Ikrar menuturkan pabrik tersebut sudah berjalan Dari 2021.

Taruna menuturkan tiap fasilitas produksi Medis-Obatan harus memenuhi persyaratan Perlindungan, khasiat, dan Mutu. Tetapi, fasilitas produksi yang ada Di Jalan PB Sudirman, Mojokerto tersebut tidak memenuhi persyaratan tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Di 8 Oktober 2026, pihak BPOM menemukan berbagai alat produksi, bahan baku, hingga kemasan. Nilai Untuk fasilitas produksi dan bahan yang diamankan Bersama BPOM mencapai Rp 16,1 miliar.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihaknya juga menemukan bahan-bahan berbahaya yang jika sembarangan dimasukkan Untuk produk Peralatan Kecantikan bisa berakibat fatal Sebagai kulit.

“Setelahnya itu ditemukan Untuk pengadaan dan penyimpanan bahan baku ditemukan bahan-bahan yang bisa berbahaya, mengandung deksametason, mengandung klindamisin fosfat, triamsinolon asetonid, metronidazol, betametason dipropionat dan mometason furoat,” ungkap Taruna Untuk konferensi pers Di Mojokerto yang juga ditayangkan secara daring, Senin (19/10/2026).



Berdasarkan hasil uji sampel produk Peralatan Kecantikan yang dipasarkan ditemukan mengandung bahan-bahan berbahaya seperti hidrokuinon dan asam retinoad. Ini dapat memicu berbagai risiko seperti kulit kering, rasa terbakar, hingga gangguan janin.

Kandungan yang ada juga dapat menyebabkan dermatitis kontak, kemerahan, jerawat Di kulit, hingga gangguan Di produksi hormon.

“Khusus Di hidrokuinon dapat menggelapkan warna kulit serta perubahan warna kornea, atropik kulit, gangguan pelepasan hormon, dan yang Berikutnya bisa berdampak Di kanker dan lainnya,” sambungnya.

Taruna mengungkapkan animo Kelompok yang Mengharapkan hasil instan Di kulit menjadi salah satu alasan mengapa produk ilegal seperti ini masih menjadi incaran.

Berdasarkan hasil penelusuran produk Peralatan Kecantikan ini dipasarkan Di klinik-klinik Keelokan. Omzet fasilitas produksi tersebut mencapai Rp 750 juta sebulan atau Rp 9 miliar per tahun.

“Tindak Kejahatan ada Di tahap pendalaman Lebih Jelas Sebagai Menginformasikan pihak-pihak yang terlibat. Badan POM Akansegera menindak tegas sesuai Bersama Syarat pasal 435, dan pasal 436 ayat 1, Aturantertulis No 17 tahun 2023 tentang Keadaan. Pelaku Pelanggar dapat dikenai hukuman 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar,” tandasnya.

Halaman 2 Untuk 2

Simak Video “Video: Ada Kandungan Merkuri, Ini 14 Produk Peralatan Kecantikan yang Berbahaya“
(avk/naf)


Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: BPOM RI Gerebek Pabrik Peralatan Kecantikan Ilegal Di Mojokerto, Nilai Tembus Rp 16 Miliar