—
Memperpanjang masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan agenda rutin yang harus dilakukan pemilik kendaraan bermotor setiap satu dan lima tahun.
STNK merupakan dokumen sah kendaraan bermotor. Tanpa dokumen ini, kendaraan yang Anda miliki Dikatakan ilegal dikendarai Hingga jalan raya.
Sesuai Peraturan Pemerintah No.5 Tahun 2015 salah satu fungsi STNK yaitu sebagai dokumen yang sah atas pengoperasian kendaraan.
Sedangkan masa berlaku STNK termaktub Untuk Undang-undang (Aturantertulis) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 288 ayat (1), dan denda maksimal keterlambatan memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) 5 tahunan adalah Rp 500 ribu dan pidana penjara maksimal 2 bulan.
Mengurus perpanjangan diperlukan sejumlah biaya. Nilai yang dibayarkan kemungkinan berubah Didalam tahun Sebelumnya, Lantaran ada penambahan opsen Retribusi Negara kendaraan bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBnKB) apabila hendak mutasi kendaraan.
Cara dan biaya masa berlaku STNK 5 tahunan dan satu tahunan masih sama Didalam tahun lalu. Berikut rinciannya:
Cara perpanjang masa berlaku STNK 2025
Cara memperpanjang STNK 5 tahunan Hingga bulan Mei 2024 bisa dilakukan Didalam mendatangi kantor Samsat secara langsung.
Sebelumnya pergi Hingga Samsat, pastikan dokumen yang disiapkan lengkap. Berikut tahapan cara memperpanjang STNK:
– Datangi kantor Samsat Lokasi terdekat Didalam domisili Anda Didalam membawa kendaraan yang Akansegera diperpanjang STNKnya
– Daftarkan kendaraan Untuk menjalani cek fisik kendaraan bermotor
– Legalisir hasil cek fisik kendaraan bermotor
– Isi formulir perpanjangan STNK
– Serahkan berkas-berkas Hingga pos loket progresif
– Lakukan pembayaran Retribusi Negara kendaraan bermotor Hingga loket yang telah ditentukan
– Tunggu penerbitan STNK dan plat nomor Mutakhir Hingga loket TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor)
– Ambil STNK dan plat nomor kendaraan yang Mutakhir.
Biaya perpanjangan masa berlaku STNK
Biaya yang harus dikeluarkan Untuk memperpanjang STNK sudah diatur Untuk Peraturan Pemerintah No 76 tahun 2020 Yang Terkait Didalam jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Bangsa Bukan Retribusi Negara dan berlaku Untuk seluruh Kepolisian Bangsa Republik Indonesia.
– Biaya perpanjangan STNK serta ganti plat kendaraan Untuk roda 4 kurang lebih Rp 200 ribu
– Biaya perpanjangan STNK dan ganti plat kendaraan Untuk roda 2 dan 3: Kurang lebih Rp 100.000
– Biaya pengesahan STNK dan plat nomor kendaraan: Rp 50.000/tahun
– Biaya pengecekan fisik kendaraan: Rp 10.000 sampai Rp 20.000 pe kendaraan
– Biaya plat kendaraan: Rp 10.000-Rp 100.000
– Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp 35.000
Berikut kisaran biaya Untuk perpanjangan masa berlaku STNK, ganti pelat hingga SWDKLLJ. Biaya tersebut bisa berubah tergantung kapasitas mesin dan tahun keluaran kendaraan.
[Gambas:Video CNN]
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Cara Perpanjang Masa Berlaku STNK Bulan Januari 2025