Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan, sepanjang 2024 tercatat ada 28 Peristiwa Pidana Tindak Kekerasan Di jurnalis. Foto/SINDOnews/irfan maruf
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan, 28 Peristiwa Pidana Tindak Kekerasan tersebut berupa berbagai hal mulai Di ancaman, pelarangan liputan, Tindak Kekerasan fisik, teror hingga teror Lewat WhatsApp jurnalis Lantaran Mendokumentasikan dugaan tindak pidana Kejahatan Keuangan.
“Ada 28 Tindak Kekerasan Dari Januari sampai Juni, ada ancaman, pelarangan liputan, Tindak Kekerasan fisik, teror dan intimidasi, penuntutan hukum, serangan digital,” tutur Ninik Di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2024).
Ninik menyebutkan, 28 Peristiwa Pidana itu terjadi sejumlah Lokasi. Rinciannya, 2 Peristiwa Pidana Di Jawa Timur; 3 Peristiwa Pidana Jawa Ditengah; 4 Peristiwa Pidana Di Sulawesi Ditengah; 3 Peristiwa Pidana Sulawesi Selatan.
Di Di Itu, 3 Peristiwa Pidana DKI Jakarta; 1 Peristiwa Pidana Maluku; 2 Peristiwa Pidana Di Maluku Utara; 1 Peristiwa Pidana Di Papua Barat; 1 Peristiwa Pidana Di Papua Ditengah; 2 Peristiwa Pidana Di Denpasar; 2 Peristiwa Pidana Di Bengkulu; 2 Peristiwa Pidana Di Papua Ditengah; 1 Peristiwa Pidana Di Sumatera Utara, dan 1 Peristiwa Pidana Di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Untuk Peristiwa Pidana Tindak Kekerasan Di jurnalis ini tidak berdasarkan delik aduan. Supaya, apabila terjadi Tindak Kekerasan Di jurnalis, sudah seharusnya aparat penegak hukum turun segera menanganinya. “Tindak Kekerasan ini tidak perlu ada delik aduan, Karena Itu kalau ada kejadian, langsung turun. Tidak juga mengenal kata damai saja, itu udah salah,” ungkap dia.
Ninik menambahkan, Di ini Dewan Pers menyebut perlindungan kepada jurnalis belum benar-benar menyeluruh. Meski Dewan Pers sudah menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Tetapi hal itu hanya sebatas perlindungan fisik.
Ninik Merangsang agar tidak hanya ada Memorandum of Understanding (MoU) semata Ditengah Dewan Pers Di aparat penegak hukum Untuk menangani Peristiwa Pidana Tindak Kekerasan Di jurnalis. Negeri perlu hadir secara lebih Menyediakan perlindungan kepada jurnalis yang Memperoleh peranan penting. “Saya Merangsang adanya Peraturan Jaksa Agung (Perja) Di Kejaksaan atas hal ini dan juga saya sudah sampaikan kepada Polri Untuk adanya Perkap (Peraturan Kapolri),” ujar Ninik.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar menambahkan Kejaksaan Di Dewan Pers telah Memperoleh MoU mengenai Pra-Penanganan dan penanganan keselamatan jurnalis. Diakui Harli, Peristiwa Pidana Tindak Kekerasan Di jurnalis dipandang Korps Adhyaksa sebagai suatu yang sangat urgen.
“Melihat bagaimana situasi Situasi sekarang yang dialami teman-teman media Di lapangan, kami melihat bahwa kami perlu menggandeng Dewan Pers sebagai lembaga yang paling tepat Untuk menjawab itu,” katanya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Dewan Pers Catat 28 Peristiwa Pidana Tindak Kekerasan Dialami Jurnalis Sepanjang 2024