Kejagung menetapkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Di Fraksi Nasdem, Ujang Iskandar sebagai Dugaan Pelaku Perkara Pidana Hukum dugaan Kejahatan Keuangan penyelewengan dana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat periode 2009. Foto/SINDOnews/irfan maruf
Kapuspenkum Kejagun Harli Siregar menyebut penetapan Dugaan Pelaku Pada Ujang Iskandar Setelahnya Skuat penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Ditengah melakukan pemeriksaan dan gelar Perkara Pidana.
“Lalu Di gelaran Perkara Pidana yang dilakukan Di penyidik berkesimpulan bahwa yang bersangkutan ditetapkan sebagai Dugaan Pelaku,” ujar Harli, Jumat (26/7/2024).
Di penetapan Dugaan Pelaku ini, Ujang Iskandar Akansegera dilakukan penahanan Sambil Itu Di Rutan Salemba cabang Kejagung. Penahanan dilakukan sembari penyidik Menyusun dan memeriksanya lebih jauh perihal Perkara Pidana dugaan Kejahatan Keuangan tersebut.
“Setelahnya dilakukan pemeriksaan sebagai Dugaan Pelaku maka penyidik juga berketetapan Untuk melakukan penahanan Di 20 hari Hingga Di yang Untuk Sambil Itu waktu dititipkan Di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” kata Harli.
Kendati demikian, mengenai nilai kerugian Negeri akibat dugaan Kejahatan Keuangan, Harli belum merinci. Alasannya, proses pemeriksaan masih terus berjalan. “Nanti Akansegera diupdate,” kata Harli.
Adapun, Ujang Iskandar ditangkap tekait Di Perkara Pidana Hukum dugaan Kejahatan Keuangan penyelewengan dana Pemerintah Kotawaringin Barat. Penangkapan dilakukan Di Ujang Iskandar tiba Di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) usai kembali Di Vietnam, hari ini.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Di Sebab Itu Dugaan Pelaku Kejahatan Keuangan Dana Pemkab Kotawaringin Barat, Ujang Iskandar Langsung Ditahan