Dispensasi Perpanjangan SIM Mati Hari Ini, Bagaimana Caranya?


Jakarta, CNN Indonesia

Kelompok pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis Ke 25 Agustus 2026 atau bertepatan Hari Libur Nasional Maulid Nabi Muhammad tak perlu khawatir harus bikin Terbaru. Kepolisian memberi dispensasi Supaya perpanjangan SIM bisa dilakukan sehari Sesudah libur itu atau Ke Rabu (26/8).

Untuk diketahui Di libur Ke 25 Agustus layanan penerbitan dan perpanjangan SIM Hingga Satpas maupun gerai SIM memang tidak beroperasi.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Satpas lalu memberi dispensasi kepada pemegang SIM yang masa berlakunya habis Ke besok agar mereka melakukan perpanjangan Ke hari kerja berikutnya, yakni 26 Agustus.

Bila Anda termasuk pemegang SIM mati Ke besok, sebaiknya jangan melewatkan masa perpanjangan Ke 26 Agustus, Sebab jika terlewat maka harus mengikuti prosedur penerbitan SIM Terbaru sesuai Syarat yang berlaku.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Dan pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali Rabu 26 Agustus Bersama mekanisme perpanjangan. Untuk pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan SIM Ke tenggat waktu 17 Juni, Berencana melaksanakan mekanisme penerbitan SIM Terbaru,” tulis tulis Satpas Metro Jaya, dikutip Senin (24/8).

Syarat perpanjang SIM

Sebelumnya datang Hingga Satpas Untuk melakukan perpanjangan SIM memanfaatkan dispensasi, pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan.

Berikut dokumen yang harus dibawa:

– Fotokopi KTP yang masih berlaku
– Fotokopi SIM lama dan SIM asli
– Bukti cek Keadaan
– Bukti cek psikologi
– Bukti pembayaran

Selain datang langsung Hingga Satpas, perpanjangan SIM juga dapat dilakukan secara online Melewati situs resmi Korlantas Polri Hingga sim.korlantas.polri.go.id atau Melewati Gadget Lunak SINAR (SIM Nasional Presisi) yang tersedia Hingga Play Store.

Adapun langkah-langkah perpanjangan SIM secara online sebagai berikut:

– Klik menu pendaftaran dan pilih opsi “Perpanjang SIM”.

– Isi seluruh data Ke formulir yang tersedia, masukkan kode verifikasi, lalu klik “kirim”.

– Tunggu notifikasi email yang berisi kode tagihan perpanjangan SIM.

– Lakukan pembayaran dan simpan bukti pembayaran.

– Datang Hingga Satpas, SIM Corner, atau layanan SIM Keliling Untuk pengambilan SIM Bersama membawa seluruh dokumen persyaratan.

– Tunggu hingga dipanggil petugas Untuk Memperoleh SIM yang telah diperpanjang.

(ryh/fea)




Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Dispensasi Perpanjangan SIM Mati Hari Ini, Bagaimana Caranya?