loading…
Direktorat Jenderal Ppn (DJP) Kementerian Keuangan berencana memperluas akses informasi keuangan Sebagai kepentingan perpajakan, yang mencakup rekening digital dan uang elektronik. Foto/Dok
Wacana ini Berencana diwujudkan Lewat penerbitan Peraturan Pembantu Ri Keuangan (PMK) Terbaru, yang Berencana menggantikan PMK Nomor 70/PMK.03/2017. Beleid Terbaru ini ditetapkan Di Dirjen Ppn Bimo Wijayanto Di 22 Oktober 2025.Peraturan Terbaru ini juga berfungsi memperbarui komitmen internasional Indonesia Di pertukaran informasi perpajakan, yaitu penandatanganan Addendum to the CRS MCAA Di 19 November 2024.
“Berisi komitmen Indonesia bersama Bangsa/yurisdiksi penandatangan lainnya Sebagai mengimplementasikan AEOI CRS (Automatic Exchange of Information on Financial Account Common Reporting Standard) berdasarkan Amended CRS mulai tahun data 2026 yang Berencana dipertukarkan Hingga 2027,” dikutip Di pengumuman yang ditetapkan Dirjen Ppn Bimo Wijayanto.
Baca Juga: Crazy Rich Indonesia Beli Tempattinggal Rp2,3 Triliun Hingga Singapura, DJP Kejar lewat AEoI
DJP menegaskan bahwa penambahan cakupan Di rekening digital dan uang elektronik ini merupakan tindak lanjut Di standar Terbaru yang diterapkan Di Organisation For Economic Co-Operation and Development (OECD).
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Ditjen Ppn Bisa Intip Rekening Digital dan E-Money, Buat Apa?











