Bisnis  

GDPS Tegaskan Perekrutan Karyawan Tak Dipungut Biaya alias Gratis

PT GDPS menjalankan proses rekrutmen Bersama transparan dan profesional. PT GDPS juga menegaskan bahwa setiap pelaksanaan proses seleksi dilakukan secara gratis. Foto/Dok. SINDOnews

JAKARTA – PT Garuda Daya Pratama Sejahtera (GDPS) menegaskan komitmennya Di menjalankan integritas perusahaan, terutama Di proses rekrutmen karyawan . PT GDPS menjalankan proses rekrutmen Bersama transparan dan profesional. PT GDPS juga menegaskan bahwa setiap pelaksanaan proses seleksi dilakukan secara gratis.

“Kami tidak pernah memungut biaya apapun Bersama Kandidat karyawan. Seluruh tahapan seleksi, mulai Bersama pendaftaran hingga pengumuman hasil, dilakukan tanpa biaya. Kami juga tidak pernah mencantumkan nama pejabat tertentu Di proses komunikasi Bersama Kandidat karyawan,” kata VP Corporate Secretary & Legal PT GDPS Adrie Dwi Aryanto Di siaran persnya, Jumat (6/9/2024).

Diketahui Di Kamis (22/8/2024), PT GDPS berhasil menindak pelaku Kejahatan Finansial yang menyalahgunakan nama perusahaan Sebagai skema perekrutan yang tidak sah. Setelahnya melakukan investigasi mendalam dan bekerja sama Bersama pihak berwenang, PT GDPS mengumpulkan bukti-bukti berdasarkan pengaduan yang masuk dan cukup Sebagai mendukung tindakan hukum.

Pelaku Kejahatan Finansial tersebut telah diserahkan kepada aparat hukum yang berwenang Sebagai diproses Lebih Jelas, sesuai Bersama Syarat dan hukum yang berlaku. Langkah ini diambil Sebagai melindungi Kandidat korban dan menjaga integritas perusahaan.

Sebagai langkah preventif dan represif atas hal tersebut, PT GDPS Memiliki mekanisme Whistle Blowing System (WBS) sebagai wadah Sebagai menyampaikan pengaduan atas dugaan tindakan Pelanggar berupa Kejahatan Finansial, fraud, Penyuapan, tindak pidana dan Pelanggar etik yang melibatkan pegawai dan orang lain secara berkaitan yang dilakukan Hingga lingkungan perusahaan.

“PT GDPS berkomitmen Sebagai menciptakan lingkungan kerja yang bersih, transparan, dan berintegritas tinggi. Karena Itu, WBS hadir sebagai wadah Sebagai melaporkan segala bentuk kecurangan yang mengatasnamakan perusahaan, Supaya kami dapat mendeteksi dan menangani Pelanggar secara lebih efektif, serta mencegah terjadinya Pelanggar Hingga masa mendatang,” sambungnya.

Hal ini juga merupakan implementasi Bersama Peraturan Pembantu Presiden Tim Menteri BUMN No 2/2023 Pasal 35: “Di rangka Memperbaiki Mutu proses pengambilan keputusan Bersama Direksi dan Mutu proses pengawasan Bersama Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, BUMN wajib memastikan ketersediaan dan kecukupan pelaporan internal yang didukung Bersama sistem informasi manajemen yang memadai.”

WBS dapat diakses Melewati website resmi PT GDPS Hingga www.wbsgdps.com. Hingga Di Itu, laporan juga dapat disampaikan Melewati nomor telepon 0811-1259-1717.

“Ini merupakan salah satu komitmen nyata PT GDPS Di membentuk integritas Hingga operasional perusahaan. Berikutnya, PT GDPS Akansegera menindak secara tegas segala bentuk Kejahatan Finansial yang mengatasnamakan PT GDPS,” lanjutnya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: GDPS Tegaskan Perekrutan Karyawan Tak Dipungut Biaya alias Gratis