Menlu Retno Marsudi menilai putusan Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (IJC) yang menetapkan pendudukan Israel Ke tanah Palestina merupakan tindakan ilegal menandakan hukum internasional berpihak Ke Palestina. FOTO/DOK.SINDOnews
Retno Menginformasikan, putusan ini merupakan putusan yang bersejarah. Terlebih, Indonesia turut menyampaikan Pandangan Lisan Ke Mahkamah Internasional, Jumat (19/7/2024). “Fatwa hukum ini Menunjukkan bahwa hukum internasional berpihak Ke perjuangan Bangsa Palestina,” kata Retno Untuk keterangannya, Minggu (21/7/2024).
Retno menilai ICJ telah menegakkan rules-based international order. Dari karenanya, Indonesia pun menegaskan mendukung pandangan ICJ agar semua Negeri serta Perserikatan Bangsa-Bangsa tidak mengakui situasi yang ditimbulkan atas pendudukan ilegal Israel.
“Karenanya, Indonesia mendukung pandangan Mahkamah agar semua Negeri dan Perserikatan Bangsa-Bangsa tidak mengakui situasi yang ditimbulkan Didalam keberadaan ilegal Israel,” katanya.
Indonesia juga mendesak Israel mengakhiri keberadaan pendudukan ilegal itu Ke tanah Palestina. Indonesia pun Merangsang Israel Sebagai mengakhiri pembangunan pemukiman ilegal dan mengevakuasi seluruh pemukim Yahudi secepatnya.
Samping Itu, Israel juga wajib melakukan reparasi Untuk bentuk restitusi dan kompensasi, termasuk mengembalikan tanah-tanah yang diambil Sebelum 1967 dan memperbolehkan seluruh warga Palestina yang diusir Didalam rumahnya Sebagai kembali.
“Sejalan Didalam fatwa hukum tersebut, Indonesia Merangsang agar Majelis Umum dan Dewan Perlindungan Perserikatan Bangsa-Bangsa memenuhi permintaan Mahkamah Sebagai Memutuskan langkah yang tepat guna mengakhiri keberadaan ilegal Israel Ke Palestina,” tegasnya.
Putusan ini, kata Retno juga menjadi langkah awal mewujudkan kemerdekaan Palestina yang seutuhnya meski Israel masih menjadi occupying power Ke tanah Palestina. Indonesia pun mengajak Komunitas internasional dan Perserikatan Bangsa-Bangsa Sebagai secara bersama-sama menindaklanjuti fatwa hukum tersebut, dan Menyediakan pengakuan Di keberadaan Negeri Palestina.
“Indonesia kembali menyerukan agar Israel tetap Memiliki kewajiban sebagai Occupying Power Sebagai memenuhi hak-hak dasar warga Palestina yang mendiami Daerah Pendudukan Palestina, sejalan Didalam penetapan fatwa Mahkamah,” katanya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Hukum Internasional Berpihak Ke Palestina