loading…
Hasto Kristiyanto menjadi terdakwa Perkara Hukum Hukum dugaan suap PAW anggota Lembaga Legis Latif dan perintangan penyidikan. Foto/Nur Khabibi
“Rossa Purbo Bekti dan Rizka Anungnata,” kata Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto kepada wartawan, Jumat (9/5/2025).
Baca juga: Kesaksian Satpam DPP PDIP: Didatangi Orang Tak Dikenal, Berujung Ketemu Harun Masiku
Sebelumnya, Hasto Kristiyanto didakwa melakukan Perintangan penyidikan Perkara Hukum Hukum dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota Lembaga Legis Latif RI yang menyeret buronan Harun Masiku.
Hal itu dilakukan Didalam memerintahkan Harun selaku caleg PDIP Ke Pencoblosan Suara Nasional 2019 dan Kusnadi sebagai orang kepercayaannya Sebagai merendam HP.
“Didalam sengaja telah melakukan perbuatan mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan Pada Dugaan Pelaku Harun Masiku,” kata JPU membacakan surat dakwaan Hingga Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025).
Jaksa menjelaskan, perbuatan Perintangan Hasto bermula Ke 8 Januari 2020. Di itu KPK sudah mengantongi informasi adanya penerimaan suap yang diterima Wahyu Setiawan dan Tio Agustiani Fridelina Yang Terkait Didalam memuluskan langkah Harun menjadi anggota Lembaga Legis Latif Melewati mekanisme PAW.
Baca juga: Cerita Staf Hasto Merasa Ditipu Penyidik KPK Berujung Penyitaan HP
Sore harinya, Hasto Memperoleh informasi jika Wahyu Setiawan yang Di itu merupakan komisioner Penyelenggara Pencoblosan Suara tertangkap Dari KPK.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Jaksa Hadirkan Penyidik KPK Rossa Purbo Karena Itu Saksi Hingga Sidang Hasto Kristiyanto