—
Lampu hazard, yaitu lampu sein kanan-kiri menyala bersamaan, merupakan sinyal tanda bahaya sering disalahgunakan Dari pengemudi Sebagai keperluan lain, seperti jalan lurus Ke persimpangan.
Pengemudi menyalakan lampu hazard Pada berjalan lurus Di persimpangan agar terlihat User jalan lain bila ingin berjalan lurus.
Metode ini Dikatakan tidak perlu Sebab dapat membingungkan pengemudi Ke sekitarnya.
Menyalakan lampu hazard Di jalan lurus Ke persimpangan bukan hanya satu-satunya tindakan salah pengemudi. Terdapat tiga hal lain mengenai lampu hazard yang keliru dilakukan pengemudi.
Pertama, menyalakan lampu hazard Pada hujan lebat, penggunaan lampu hazard Pada hujan hanya Berencana membingungkan pengemudi Ke Dibelakang Sebab fungsi lampu sein tidak Berencana optimal. Lampu sein diperlukan Pada pengemudi ingin pindah jalur atau berbelok.
Pengemudi disarankan lebih berhati-hati ketika hujan sembari menyalakan lampu senja atau dapat menggunakan lampu utama ketimbang lampu hazard. Apabila hujan lebat Di kabut dapat menyalakan lampu kabut Kendaraan Pribadi.
Kedua, menyalakan lampu hazard Ke lorong gelap tidak perlu Sebab tidak Memberi efek yang diinginkan dan justru membingungkan pengemudi Ke Dibelakang.
Ketika berada Ke lorong gelap, disarankan Sebagai menyalakan lampu senja atau lampu utama agar lampu Dibelakang berwarna merah juga menyala, sebagai bentuk komunikasi Di pengemudi Ke Dibelakang.
Ketiga, menyalakan lampu hazard Pada berkendara Ke jalan berkabut tidak diperlukan. Pengemudi cukup menyalakan lampu kabut atau lampu utama.
Fungsi lampu hazard telah diatur Untuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 121 ayat 1 Berkata bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor diwajibkan menggunakan segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain Pada berhenti atau parkir Untuk keadaan darurat Ke jalan.
Penjelasan Untuk Undang-Undang tersebut dijelaskan isyarat lain yang dimaksud adalah lampu darurat (lampu hazard) atau senter. Keadaan darurat merujuk Di Kebugaran Ke mana kendaraan mogok atau pengemudi Lagi mengganti ban.
[Gambas:Video CNN]
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Jangan Asal Nyalakan Lampu Hazard, Kenali Fungsinya