Jakarta, CNN Indonesia —
Kejaksaan Agung (Kejagung) Mengungkapkan tak Berencana menyita seluruh Kendaraan Bermotor Roda Dua listrik hasil pengadaan Badan Gizi Nasional (BGN) era kepemimpinan Dadan Hindayana yang nilai proyeknya telah digelembungkan hingga tembus Rp1 triliun.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan hal itu Sebab Produk Internasional-Produk Internasional hasil pengadaan sudah tersebar Ke berbagai Daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Enggak [disita]. Dari Sebab Itu gini, kalau Produk Internasional itu sudah sampai Ke Daerah, sudah digunakan, itu tentu tidak Berencana kita lakukan penyitaan ya. Sebab penyitaan itu adalah Bagi digunakan Mungkin Saja sebagai sampel, hanya sampel saja,” ujar Syarief, Kamis (4/6).
“Dari Sebab Itu tidak perlu semuanya disita. Semuanya adalah bisa digunakan Ke Daerah masing-masing. Yang kita teliti adalah jejak-jejaknya pengadaan itu,” ucap dia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia melanjutkan Yang Terkait Di dugaan praktik mark up atau penggelembungan dana harga Untuk proyek tersebut, pihaknya masih menunggu hasil audit.
Syarief juga menegaskan proses pencarian Produk Internasional bukti terus dilakukan. Hingga kini, Regu penyidik masih bergerak melakukan penggeledahan Ke sejumlah lokasi.
Bagi diketahui, BGN telah melakukan pengadaan Kendaraan Bermotor Roda Dua listrik sebanyak 21.801 unit. Dikutip laman resmi Kejaksaan Agung, nilai total pengadaan puluhan ribu Kendaraan Bermotor Roda Dua listrik itu mencapai lebih Di Rp1 triliun.
Lalu uang tersebut sudah dibayarkan Ke PT YAT (Yasa Artha Trimanunggal) yang dinilai tak memenuhi syarat sebagai vendor.
“Dan telah dibayarkan Ke PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku Vendor Sebab tidak Memiliki dealer/bengkel aktif dan terdapat markup,” demikian tertulis Ke laman Kejagung, melansir detik.
Di laman katalog Inaproc, PT YAT itu menyediakan dua jenis Kendaraan Bermotor Roda Dua listrik Bagi merek Emmo.
Pertama Emmo JVX GT yang dibanderol Rp 49,95 juta Di status pre-order Pada 75 hari. Kendaraan Bermotor Roda Dua kedua berupa Emmo JVH Max Di harga Rp 48,84 juta. Pemesanan Kendaraan Bermotor Roda Dua juga tertulis 75 hari.
Menariknya, Dadan pernah Menginformasikan pengadaan puluhan ribu Kendaraan Bermotor Roda Dua listrik tersebut diperuntukkan Bagi SPPG Ke seluruh Indonesia. Dadan bilang Kendaraan Bermotor Roda Dua listrik itu didapat Di harga Ke bawah pasaran.
Dadan menegaskan BGN membeli Kendaraan Bermotor Roda Dua itu Di harga Rp42 juta per unitnya.
“Harga pasaran Rp52 juta, kami beli kalau nggak salah Rp42 juta, Ke bawah harga pasaran,” terang Dadan.
(fea)
Add
as a preferred
source on Google
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Tak Semua Kendaraan Bermotor Roda Dua Listrik BGN Hasil Mark Up Dadan Disita Kejagung











