Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga)/BKKBN menegaskan pentingnya menghentikan normalisasi candaan seksual, menyusul Tindak Kejahatan pelecehan verbal yang melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI).
Sekretaris Kemendukbangga/BKKBN Budi Setiyono menekankan, institusi Belajar harus bersikap tegas Bersama menerapkan Keputusan nol toleransi Di segala bentuk Tindak Kekerasan seksual.
“Sebagai institusi Belajar, wajib menegakkan Keputusan nol toleransi Di Tindak Kekerasan seksual, serta mengaktifkan unit penanganan Tindak Kejahatan anti pelecehan dan Tindak Kekerasan secara transparan dan akuntabel,” kata Budi Untuk keterangan tertulis, Rabu (15/4/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi juga menyoroti pentingnya Pelatihan kepada peserta didik, khususnya Yang Terkait Bersama consent atau persetujuan tanpa paksaan, serta etika Untuk berinteraksi Hingga ruang digital.
Menurutnya, pelecehan seksual tidak bisa dibenarkan Untuk bentuk apa pun, termasuk yang terjadi secara digital. Ia mengingatkan candaan bernuansa seksual yang merendahkan atau mengobjektifikasi bukan hal sepele.
“Candaan yang merendahkan atau mengobjektifikasi adalah Dibagian Bersama masalah yang besar, bukan hal yang sepele,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Tindak Kejahatan seperti ini tidak muncul begitu saja. Salah satu pemicunya adalah Kebiasaan Global candaan seksual yang kerap Dikatakan wajar Hingga lingkungan pergaulan.
Padahal, kata dia, normalisasi tersebut justru membuka ruang Untuk perilaku yang lebih serius.
Samping Itu, tekanan kelompok juga turut berperan. Individu kerap mengikuti pola komunikasi Untuk grup Untuk diterima Dari teman sebaya, meski melanggar batas etika.
“Kurangnya Pelatihan mengenai consent juga berpengaruh akibat minimnya pemahaman tentang etika, batasan, dan persetujuan Untuk pergaulan sosial,” tuturnya.
Budi menambahkan, faktor lain datang Bersama ruang digital. Anonimitas dan jarak Komitmen membuat pelaku cenderung kehilangan empati dan simpati sosial Di korban.
Ia menegaskan, percakapan bernuansa seksual yang merendahkan, mengobjektifikasi, atau mengandung Tindak Kekerasan simbolik bukan sekadar candaan biasa.
Menurutnya, hal itu justru dapat menciptakan lingkungan yang tidak aman, terutama Untuk perempuan.
“Menormalisasi Tindak Kekerasan seksual Untuk kehidupan sehari-hari Berpeluang Merangsang berkembangnya tindakan riil Hingga dunia nyata,” kata Budi.
Ia mengingatkan, ruang digital bukanlah ruang kosong. Komitmen Hingga dalamnya mencerminkan nilai, sikap, hingga potensi perilaku seseorang Hingga dunia nyata.
Lebih jauh, pelecehan seksual, termasuk yang terjadi secara digital, dapat berdampak serius Untuk korban, mulai Bersama tekanan psikologis, kecemasan, hingga trauma.
Tak hanya itu, Situasi tersebut juga Berpeluang merusak integritas lingkungan akademik yang seharusnya menjunjung tinggi etika, kesetaraan, serta penghormatan Di martabat manusia.
Saksikan Live DetikPagi:
Halaman 2 Bersama 2
Simak Video “Video Top 5: Andre Taulany Cerai-KPAI Sebut Gus Elham Kena Aturantertulis Tindak Kekerasan Seksual“
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Jangan Normalisasi Candaan Seksual, BKKBN Soroti Tindak Kejahatan Pelecehan Verbal Mahasiswa UI











