loading…
Pemerintah Berencana memberlakukan pembatasan operasional angkutan Barang Dagangan Di periode arus mudik dan arus balik lebaran 2026. FOTO/dok.SindoNews
Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum, Roy Rizal, mengatakan pembatasan tersebut merupakan Pada Di pengaturan lalu lintas nasional Di periode angkutan Lebaran agar mobilitas Kelompok dapat berjalan lebih lancar dan aman.
“Sebagai mendukung kelancaran terdapat pembatasan operasional angkutan Barang Dagangan, yang dilaksanakan 13 Maret sampai 29 Maret 2026,” ujarnya Di Media Gathering Ke Kementerian PU, Jumat (6/3/2026).
Baca Juga: Diskon Tarif Tol Lebaran 2026 Sampai 30%, Cek Tanggal Berlaku hingga Daftar Ruasnya
Adapun pembatasan operasional ini berlaku Sebagai Kendaraan Pribadi Barang Dagangan Bersama tiga sumbu atau lebih, termasuk kendaraan Bersama kereta tempelan maupun truk gandeng. Ke Di Itu, pembatasan juga berlaku Sebagai Kendaraan Pribadi Barang Dagangan yang digunakan Sebagai mengangkut hasil galian seperti tanah, pasir, batu, serta hasil tambang dan bahan bangunan seperti besi, semen, dan kayu.
Meski demikian, Roy mengatakan, sejumlah angkutan Barang Dagangan tetap dikecualikan Di Aturan pembatasan tersebut Sebab berkaitan Bersama kebutuhan vital Kelompok. Angkutan yang tetap diperbolehkan beroperasi, Di lain pengangkut bahan bakar Migas atau bahan bakar gas, hewan ternak, pupuk, Pemberian korban bencana alam, serta Barang Dagangan kebutuhan pokok.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Jenis Angkutan Barang Dagangan yang Boleh dan Dilarang Melintas Jalanan Pada Mudik Lebaran, Catat Jadwalnya











