Jakarta –
Kementerian Keadaan RI menyesalkan laporan Kekejaman seksual peserta Langkah Pembelajaran Praktisi Medis spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran prodi anestesi. Pria berinisial PAP itu diduga melakukan pemerkosaan kepada korban, yang Ditengah mendampingi ayahnya menjalani Perawatan dan Ditengah dirawat Di ICU.
Peristiwa terjadi Pada korban hendak menjalani menjalani crossmatch, yakni pemeriksaan penting yang dilakukan Sebelumnya transfusi darah. Tes ini diperlukan korban Sebelumnya donor Untuk Mengharapkan adanya risiko reaksi penolakan Bersama sistem Dayatahan Tubuh. Korban melakukan tindakan tersebut Ditengah malam, nahas ia malah Merasakan Perawatan bius hingga Mutakhir tersadar Di pagi hari, dan hasil visum Menunjukkan adanya bekas sperma.
Kementerian Keadaan RI memastikan yang bersangkutan Akansegera dikenakan Pembatasan tegas berupa larangan praktik seumur hidup Bersama dicabutnya surat tanda registrasi (STR) dan surat izin praktik (SIP).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal ini Akansegera diusulkan kepada Konsil Keadaan Indonesia (KKI).
“Pencabutan STR Akansegera otomatis membatalkan Surat Izin Praktek (SIP) dr PAP,” tegas Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes Aji Muhawarman, Pada dikonfirmasi detikcom Rabu (9/5/2025).
Instruksi tersebut sebagai tindak tegas Kemenkes RI Untuk benar-benar memastikan lingkup RS pemerintah bersih Bersama pelaku Kekejaman seksual.
“Kemenkes merasa prihatin dan menyesalkan adanya Perkara Pidana Hukum dugaan Kekejaman seksual yang dilakukan Bersama dr PAP, peserta didik PPDS Universitas Padjajaran Langkah Studi Anastesi Di Fasilitas Medis Pembelajaran Hasan Sadikin Bandung.”
“Pada ini yang bersangkutan sudah dikembalikan Ke pihak Unpad dan diberhentikan sebagai mahasiswa serta diproses secara hukum Bersama Polda Jawa Barat,” lanjut Aji.
(naf/up)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Kemenkes Pastikan Izin Praktik Praktisi Medis Residen Pelaku Kekejaman Seks Di RSHS Dicabut!