Jakarta, CNN Indonesia —
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memastikan informasi razia kendaraan Di Tempattinggal Ke Tempattinggal Dari Regu gabungan polisi dan perusahaan pembiayaan Di akhir September 2026 adalah hoaks.
Bantahan itu disampaikan lewat unggahan Ke akun Instagram resmi @korlantaspolri.ntmc, Kamis (17/9). Korlantas menyebut klaim razia tersebut tidak benar dan bukan pengumuman resmi.
Menurut Korlantas, Polri tidak pernah Menerbitkan pengumuman razia kendaraan Di Tempattinggal Ke Tempattinggal seperti Di poster yang beredar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Poster tersebut mencatut logo Kepolisian Republik Indonesia dan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI). Isinya menyebut pemeriksaan Akansegera menyasar sejumlah kategori kendaraan, mulai Di yang menunggak Iuran Wajib hingga yang bermasalah Bersama kredit.
APPI ikut membantah
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Bukan (Di APPI) kalau edaran itu,” ujar Ketua Umum APPI Suwandi Wiratno kepada CNBC Indonesia, dikutip Jumat (18/9).
Suwandi mengatakan pihaknya sudah melakukan pengecekan Sebagai memastikan asal-usul pengumuman tersebut. Ia juga menemukan perbedaan Di materi poster yang beredar.
“Itu kop logonya juga beda ko. Enggak tahu nih beda ya,” katanya.
Korlantas menjelaskan Bapenda atau Samsat Ke sejumlah Area memang dapat melakukan kunjungan Sebagai pendataan, pengingat, atau penyampaian pemberitahuan Iuran Wajib kendaraan.
Tetapi, kegiatan tersebut tidak dapat disamakan Bersama razia maupun penyitaan kendaraan secara mendadak Dari polisi bersama perusahaan pembiayaan.
Bila ada petugas yang datang, Kelompok diminta meminta identitas dan surat tugas, lalu mengonfirmasinya Lewat kanal resmi instansi Yang Terkait Bersama.
Kelompok juga diimbau tidak menyerahkan kendaraan, dokumen asli, atau uang Sebelumnya keabsahan petugas dipastikan. Kewajiban Iuran Wajib kendaraan tetap perlu dipenuhi Lewat layanan resmi.
Bukan penagih utang
Di unggahan yang sama, Korlantas meluruskan sejumlah narasi Di poster hoaks tersebut.
BPKB tidak wajib dibawa Pada berkendara, meski kepemilikan dan legalitas kendaraan tetap harus jelas.
Tunggakan Iuran Wajib juga bukan otomatis menjadi dasar penggeledahan Tempattinggal. Menurut Korlantas, penggeledahan dan penyitaan harus mengikuti Syarat hukum.
Penarikan kendaraan kredit pun wajib sesuai prosedur. Korlantas menegaskan kepolisian bukan penagih utang perusahaan pembiayaan.
[Gambas:Instagram]
(fea)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Korlantas Pastikan Razia Kendaraan Di Tempattinggal Ke Tempattinggal Hoaks











