Juru Bicara KPK Tessa Mahrdhika Sugiarto. Foto/Nur Khabibi
KPK menduga ada tiga Perkara Pidana, yakni pengadaan Produk dan jasa, pemerasan, dan penerimaan gratifikasi. “Pasti sudah (kirim SPDP), Hingga beberapa orang, kemarin saya menginfokan empat orang kalau enggak salah,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahrdhika Sugiarto Pada ditemui Hingga Gedung Merah Putih KPK, Selasa (23/7/2024).
Kendati demikian, Tessa enggan menyebutkan identitas Bersama pihak yang Memperoleh SPDP tersebut. Ia hanya mengungkapkan penggeledahan masih berlangsung.
“Belum, masih berlangsung. Kurang lebih dua minggulah Bersama pertama kali berkegiatan,” ujarnya.
Diketahui, KPK juga telah melarang empat orang bepergian keluar negeri Yang Terkait Bersama penyidikan Hingga Kota Semarang. Pra-Penanganan dilakukan Pada enam bulan Hingga Didepan.
“12 Juli 2024, KPK telah Menerbitkan surat keputusan Nomor 888 tahun 2024 tentang larangan bepergian Hingga luar negeri Sebagai dan atas nama 4 orang yaitu 2 orang Bersama penyelenggara Negeri, 2 orang lainnya Bersama pihak swasta,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Rabu (17/7/2024).
(rca)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: KPK Tetapkan 4 Dugaan Pelaku Tindak Kejahatan Dugaan Penyalahgunaan Jabatan Hingga Pemkot Semarang