loading…
Regu Kuasa Hukum Partai DPW PPP Maluku menilai langkah Regu sengketa internal DPP PPP yang tidak mengajukan eksepsi menjadi bukti bahwa PN berwenang memutus Perkara Pidana perselisihan internal partai. Foto: Dok Sindonews
Sebelumnya, PN Jakarta Pusat menolak eksepsi tergugat DPP PPP yakni pertama ditolaknya eksepsi tergugat DPP atas gugatan Muktamar yang dilayangkan M Thobahul Aftoni dkk dan kedua ditolaknya eksepsi DPP PPP atas gugatan yang dilayangkan DPW PPP Jawa Barat.
Baca juga: Kuasa Hukum DPP PPP: Jawaban Tergugat Diterima Hakim, Gugatan Balik atas Perkara Pidana Maluku Diajukan
Kali ini Berjuang Didalam gugatan yang diajukan DPW PPP Maluku, DPP memilih tidak mengajukan eksepsi absolut yang Berkata bahwa PN tidak Memperoleh wewenang mengadili Perkara Pidana perselisihan internal partai. Karenanya, DPP mengakui PN justru Memperoleh kewenangan memutus Perkara Pidana perselisihan internal partai.
Kuasa Hukum DPW PPP Maluku Wahyu Ingratubun mengatakan, secara tidak langsung kedudukan Regu penyelesaian sengketa internal yang konon sudah dibentuk DPP PPP tidak Memperoleh legitimasi secara hukum.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kuasa Hukum PPP Maluku Anggap Regu Sengketa Internal DPP Tak Punya Legitimasi Hukum











