loading…
Tokoh Musik Rayandie Rohy Pono alias Rayen Pono membawa tiga bukti Untuk melaporkan Ahmad Dhani Ke Bareskrim Polri atas dugaan penghinaan marga Pono. Foto/Riana Rizkia
“Hari ini kami menyampaikan beberapa bukti yang menjadi dasar laporan kami. Pertama, ada bukti video diskusi live ketika ada Merundingkan tentang hak cipta,” kata Jajang Ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (23/5/2025).
Bukti kedua, kata Jajang, adalah pesan WhatsApp, dan bukti ketiga soal pernyataan Untuk komunitas-komunitas marga keluarga yang sudah Menerbitkan pernyataan. “Bahwa mereka sangat mengecam keras dan tidak Memperoleh Di pernyataan Ahmad Dhani yang dinilai sangat melecehkan,” katanya.
“Apalagi yang melakukannya adalah publik figur, yang semua orang tahu, yang seharusnya Memberi teladan yang baik kepada Komunitas. Apalagi beliau terlapor adalah seorang anggota dewan, Ke mana terikat juga Di kode etik anggota dewan,” sambungnya.
Jajang menegaskan bahwa laporan tersebut telah diterima Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Di laporan polisi (LP) nomor: LP/B/188/IV/2025/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 23 April 2025.
Menurutnya, penerimaan laporan kliennya itu menjadi bukti bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum Ke Bangsa ini. Termasuk Ahmad Dhani, yang merupakan Tokoh Musik sekaligus Anggota Lembaga Legis Latif.
“Tidak seorang pun yang boleh menghina apalagi melecehkan Yang Berhubungan Di Di suku dan ras orang lain. Lantaran itu adalah menyangkut harga diri dan kehormatan seseorang. Karena Itu kami Di resmi hari ini melaporkan saudara AD kepada Bareskrim Mabes Polri Melewati Dittipidum,” katanya.
(rca)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Laporkan Ahmad Dhani Ke Bareskrim, Rayen Pono Bawa 3 Bukti